Kabur dari Lapas Palu, Warga Malaysia Terpidana Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Mamuju
Merdeka.com - Terpidana narkoba yang kabur dari Lapas kelas II Petobo Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap anggota Polisi BNNP Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama anggota Polres Mamuju di pelabuhan penyeberangan Mamuju-Kalimantan, Senin (29/3).
Kasus terpidana warga Malaysia itu sebelumnya ditangani BNNP Sulawesi Tengah. Saat ini, terpidana sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Petobo Palu Sulteng.
Namun hari Sabtu (27/3) kemarin, terpidana mencoba melarikan diri hingga ke Mamuju Provinsi Sulbar, dan nantinya akan menyeberang lewat Kalimantan Timur hingga bisa tembus di kampung halamannya Malaysia. Tetapi usahanya digagalkan anggota BNNP Sulbar dan Polresta Mamuju.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, berdasarkan Informasi bahwa pelaku akan menyeberang ke Kalimantan melalui pelabuhan Mamuju tujuan ke negara asalnya, tetapi di tengah perjalanan berhasil ditangkap saat di pelabuhan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, tim pemberantasan BNNP Sulbar, dengan kerja sama dengan personel Resnarkoba Polresta Mamuju langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemetaan wilayah yang diduga akan dilalui terpidana melarikan diri," kata Sumirat.
Dia mengaku, terpidana ditangkap di pelabuhan sekira pukul 12.00 WITA dan langsung dibawa ke BNNP Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan dan mencocokan data sesuai informasi yang diterima BNNP Sulbar.
"Dan syukur alhamdulillah dengan bekerjasama dengan personel Resnarkoba Polresta Mamuju tidak kurang dari 24 jam, terpidana berhasil ditangkap dan mengamankan terpidana tersebut di pelabuhan Mamuju diduga akan melarikan diri ke Malaysia melalui jalur Kalimantan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II Petobo, Gamal Badri, mengapresiasi kerjasamanya BNNP Sulbar dan Polresta Mamuju, yang bisa menggulung kembali terpidana narkoba.
"Dalam kesempatan ini tentunya kami menyampaikan banyak terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala BNNP Sulbar dan Kapolresta Mamuju yang sudah membantu kami dalam upaya penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II Petobo, kami menyampaikan pula ucapan Terima kasih dari Bapak Kakanwil Kumham Sulawesi Tengah kepada Kepala BNNP Sulbar dan Bapak Kapolresta Mamuju," kata dia.
Warga Malaysia itu, langsung dilakukan penyerahan kembali diri BNNP Sulbar ke Kepala Lapas Kelas II Petobo Palu untuk menjalani masa hukumannya. Penyerahan itu disaksikan Kapolresta Mamuju dan Perwakilan Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaCalon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya