Kabur Dua Tahun, Buronan Kejari Medan Ditangkap di Rumah
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang buronan perkara pemalsuan dokumen. Dia ditangkap setelah melarikan diri saat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2017.
Buronan yang ditangkap yakni Ernita Wati (49). Perempuan ini diringkus di rumahnya, Jalan Eka Warni Kompleks Rispa III, Medan Johor, Senin (28/10) pagi. Penangkapan dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sumut Andi Murdji.
"Terdakwa ini melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kotacane, Aceh," jelas Andi Murdji.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Karena Ernita Wati kabur, Kejari Medan menerbitkan surat yang memasukkan nama perempuan itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya akhirnya diketahui setelah dua tahun.
"Dan hari ini, Senin (28/10), pukul 09.00 Wib, DPO Kejari Medan ini ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya,” sebut Andi Murdji.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, menyatakan Ernita Wati sudah menyandang status terdakwa. "Status beralih setelah penyidik menyerahkan BP (berkas perkara) dan tersangka ke JPU dan itu berubah menjadi terdakwa," jelasnya.
Setelah penangkapan Ernita Wati, tim Intelijen Kejati Sumut berkoordinasi dengan pihak Kejari Medan untuk melakukan proses administrasi. Perkaranya segera dilimpahkan ke PN Medan.
Kepala Seksi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan, Ernita Wati didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 264 ayat (1) butir 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni, Medan.
Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, ternyata suratnya juga palsu. Keinginan Ernita Wati untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah itu pun tidak bisa terealisasi karena tindakannya diketahui orang-orang yang dipalsukan tanda tangannya dalam akta jual beli.
"Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana," sebut Sumanngar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.
Baca Selengkapnya