Kabur ke Sidoarjo, Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Yogyakarta Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pelaku penculikan dan pelecehan anak berinisial SA (26). Aksi penculikan dan pelecehan anak yang dilakukan oleh SA ini sempat menjadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV kejadian itu diunggah.
SA ditangkap polisi saat melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur. SA ditangkap pada Sabtu (14/3) dan langsung dibawa ke Yogyakarta untuk proses penyidikan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan jika pelaku melakukan aksi bejatnya pada Kamis (12/3) di Gang Satria, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat beraksi, SA memengaruhi seorang anak berusia 5 tahun dengan berpura-pura mengajak korban ke Kebun Binatang Gembira Loka.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Saat korban sudah mau diajak, tersangka SA justru membawa korbannya ke Gang Satria. Di Gang Satria ini tersangka SA memberhentikan sepeda motornya di depan sebuah teras sebuah kos. Di teras ini tersangka SA melancarkan aksi cabulnya.
Dalam aksinya tersangka dalam rekaman CCTV terlihat sempat menurunkan resletingnya. Tersangka juga terlihat melakukan kontak fisik dengan korban.
"Tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri karena melihat korban menangis dan mendengar ada suara kendaraan lain yang lewat. Tersangka akhirnya meninggalkan korban seorang diri," ujar Armaini, Selasa (17/3) di Mapolresta Yogyakarta.
Armaini menjabarkan dari rekaman CCTV petugas kepolisian pun langsung bergerak cepat. Petugas mencari kendaraan bermotor yang dipakai oleh pelaku. Dari penelusuran diketahui tersangka hanya meminjam motor milik temannya.
"Tersangka kita ancam dengan Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara," tegas Armaini.
Armaini menambahkan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak. Meskipun demikian polisi masih mendalami pasal penculikan anak atas kasus tersebut.
"Sementara kita kenakan pasal pencabulan. Karena sudah cukup bukti. Pasal penculikan sedang kita dalami," papar Armaini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaKasus itu semula diketahui kepolisian yang mendapat informasi dugaan penculikan anak.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaSelama melarikan diri, Yandi rupanya sempat berupaya mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat. Upaya itu dilakukan untuk lepas dari kejaran polisi.
Baca Selengkapnya