Kabur saat diringkus, begal di Samarinda dibedil polisi
Merdeka.com - Wahyu Sukma (20), warga Jalan Jelawat Samarinda, Kalimantan Timur, terduga pelaku begal seorang ibu dan anak, diringkus polisi dini hari tadi di rumahnya. Kepolisian terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas, lantaran melawan petugas dan berusaha kabur.
Keterangan diperoleh, Wahyu tercatat sebagai residivis pernah dipenjara di 2014 lalu, dan belum lama ini menghirup bebas. Namun demikian, dia nekat terus beraksi, membegal seorang ibu yang tengah membonceng balitanya, di kawasan Jalan Cempaka, 25 Desember 2016 lalu, sekira pukul 15.40 WITA.
Akibatnya, kedua ibu dan anak mengalami luka-luka. Cedera serius dialami balitanya, sehingga keduanya pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Pelaku (Wahyu Sukma) kita tangkap dini hari jelang subuh tadi ya. Kita ketahui keberadaannya, setelah dia menjual telepon selularnya. Ini yang kedua kalinya dilakukan pelaku," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda Iptu Hardi, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (3/1).
Hardi menerangkan, pengakuan sementara pelaku, dia beraksi seorang diri usai membegal korbannya, dan membawa kabur tas milik korban, yang berisi telepon selular, uang tunai dan sejumlah dokumen penting. Diduga saat itu, pelaku sudah membuntuti korbannya, sebelum beraksi. Padahal, lokasi kejadian, berada kurang dari 1,5 kilometer dari markas Polsekta Samarinda Ilir di Jalan Bhayangkara.
"Korban, ibu dan anak, mengalami luka-luka usai pelaku beraksi, karena jatuh dari motornya," ujar Hardi.
Belakangan pelaku menjual telepon selular hasil kejahatannya, sehingga tim reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaannya. "Pelaku melakukan perlawanan dan mau kabur, jadi petugas melumpuhkannya dengan timah panas," ungkap Hardi.
"Tim terus melakukan pengembangan, apakah benar dia melakukan aksinya seorang diri, atau ada keterkaitan jaringan lainnya. Nanti juga untuk pengungkapan kasus kejadian serupa lainnya," terang Hardi.
Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapoltesta Samarinda. Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka, dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
"Kami imbau masyarakat, siapapun, apabila sedang berkendara dan merasa ada yang membuntuti di belakang, segera singgah ke pos polisi terdekat, paling tindak untuk mengamankan diri dulu. Sebab, petugas rutin patroli, pelaku kejahatan ini tetap mencari celah untuk berbuat kejahatan jalanan," pungkas Hardi. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaDihadiahi Tembakan, Penikam Imam Musala di Jakbar Sempat Ngumpet di Toilet dan Membahayakan Polisi
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaAnak di Tasikmalaya Ancam Bacok Leher Ibu Pakai Kapak, Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaPelaku saat itu mengancam akan membacok korban dengan golok jika melakukan perlawanan.
Baca Selengkapnya