Kabur Sejak 2018, Tersangka Korupsi Proyek Irigasi di Tapteng Ditangkap
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2015. Pria bernama Hotman Simanjuntak itu dalam pencarian sejak November 2018.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, Hotman ditangkap saat tidur di dalam kamar rumah persembunyiannya di Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (6/10) malam.
"Penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P Silaen. Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan," ucap Sumanggar, Rabu (7/10).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Hotman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Sorkam Barat di Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng tahun 2015. Saat kasus terjadi, dia bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapteng itu.
Sumanggar menambahkan, Hotman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018. Pria ini terus diburu hingga keberadaannya diketahui dan dia berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap, Hotman langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut. Dia diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
"Dia diduga melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," pungkas Sumanggar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia
Baca SelengkapnyaAlex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.
Baca Selengkapnyaperan Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaSatu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Baca Selengkapnya