Kabur Usai Bunuh Anak Tiri Pakai Baskom, Deni Ditangkap Karena Begal Motor
Merdeka.com - Buronan kasus pembunuhan terhadap anak tiri, Joni Irawan alias Deni (29) ditangkap polisi usai terlibat aksi begal sadis. Lantaran melawan, kedua kakinya ditembak petugas.
Pelaku melakukan aksi begal bersama temannya di Jalan Tanjung Api Api, Desa Marga Sungsang Parit II, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (18/6).
Mereka mencegat pemotor dan menodongkan senjata tajam ke arah leher korban sambil menyuruh turun. Pelaku membawa kabur sepeda motor, ponsel, dan tas. Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung dilakukan pengejaran. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya ditembak hingga tersungkur.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka dikenal sebagai begal sadis yang kerap beraksi bersama temannya di kawasan Sungsang. Hanya saja petugas kesulitan meringkus karena berpindah-pindah tempat.
"Kemarin kami ketahui keberadaannya dan digerebek. Tersangka melawan, jadi kami tembak, kena betis kiri dan paha kanan," ungkap Ikang, Kamis (25/11).
Bunuh Anak Tiri
Dari hasil interogasi, tersangka diketahui merupakan buronan Satreskrim Polrestabes Palembang karena menganiaya anak tirinya, DF (3), di Jalan Lettu Karim, Kecamatan Gandus, Palembang, pada 3 Juli 2021.
Korban sempat dirawat di rumah sakit selama enam hari sebelum meninggal.
Dari hasil rekam medis, korban mengalami infeksi tetanus, infeksi telinga sebelah kiri, gendang telinga yang pecah, dan patah tulang di bahu yang sudah sembuh tetapi menyebabkan kepala korban miring.
"Tersangka memukul anak tirinya memukul korban pakai baskom. Setelah itu tersangka kabur ke Banyuasin," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Sementara kasus pembunuhan akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.
"Akan kita koordinasikan dengan penyidik Palembang untuk proses hukumnya," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaTabrak Mobil Boks, Begal di Gunungputri Bogor Tewas
Baca SelengkapnyaPelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca Selengkapnyaim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaAkibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca Selengkapnya