Kabur usai sidang, terdakwa kasus pencurian sembunyi di rumah orang tua
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Zulham, terdakwa kasus pencurian dan pemberatan yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto mengatakan, Zulham ditangkap di Jalan Rambutan, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dia ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Rambutan," kata Bimo di Pekanbaru, Minggu (27/5).
Bimo menjelaskan, keberhasil penangkapan kembali Zulham tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polresta Pekanbaru, Jatanras Ditreskrimum Polda Riau serta Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang melakukan pencarian selama tiga hari terakhir.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
Menurut dia, penangkapan itu berawal saat tim gabungan tiga penegak hukum di atas mendapat informasi keberadaan Zulham dari masyarakat. Zulham kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (24/5) siang.
"Setelah dapat informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan alhamdulillah berhasil diamankan kembali," ujarnya pula.
Saat ini Zulham harus kembali mendekam di balik jeruji Rutan Kelas II B Pekanbaru atau dikenal Rutan Sialang Bungkuk, tempat penahanannya sebelum melarikan diri usai sidang pekan lalu.
Disinggung motif pelaku melarikan diri, Bimo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Hanya saja, dia mendapat informasi bahwa insiden kabur Zulham karena adanya masalah pada keluarga terdakwa.
"Namun yang pasti kami masih perlu mendalami motifnya," kata dia pula.
Zulham merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian sarang burung walet yang dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sebelum kabur, terdakwa sempat menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi yang dipimpim hakim Fatimah, dengan hakim anggota Khamazaro Waruwu dan Riska.
Terdakwa memanfaatkan kelalaian petugas saat menuruni tangga samping kiri PN Pekanbaru.
Zulham yang kabur membuat panik petugas dari kejaksaan dan kepolisian yang diperbantukan di PN Pekanbaru. Mereka melakukan penyisiran, tapi pelaku tidak ditemukan.
Terdakwa yang kabur dari PN Pekanbaru saat bulan Ramadan bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa tahun lalu, seorang tahanan juga kabur usai sidang, dua hari jelang Lebaran. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaSalah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca SelengkapnyaBuronan kasus peredaran narkoba Ramli alias Lolli (28) kabur dari sergapan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantaeng.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca Selengkapnya