Kades Perkosa ABG di Garut hingga Hamil Dituntut 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kepala Desa di Kabupaten Garut yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Walau begitu, sang Kepala Desa rupanya masih mengaku tidak melakukan aksi pencabulan tersebut.
JPU Friza Adi Yudha mengatakan pihaknya menuntut terdakwa Pipit Mulyadi tuntutan 10 tahun kurungan penjara. "Selain itu juga kita tuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Friza, Rabu (21/4).
Friza menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Salah satunya adalah karena terdakwa tidak mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Meski sang kepala desa tidak mengakui hal tersebut, pihaknya menemukan fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan aksi tersebut. Hal lainnya yang memberatkan, adalah sosoknya sebagai Kepala Desa seharusnya melindungi warga.
"Kami menggunakan alternatif kedua dalam memberikan tuntutan yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Jadi ada bujuk rayu," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dilaporkan oleh warganya ke Kepolisian Resor Garut. Ia diduga melakukan aksi pemerkosaan kepada anak di bawah umur sampai hamil.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa pihak kepolisian memang sudah menerima laporan warga tersebut. "Sudah diterima (laporannya)," ujarnya, Senin (5/10).
Dari informasi yang dihimpun, kepala desa itu diduga memerkosa seorang gadis yang masih berusia 13 tahun sampai hamil. Gadis yang diperkosa adalah anak dari tim suksesnya saat ia mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayahnya. Aksinya pun diduga dilakukan berulang kali saat orang tua gadis sedang tidak ada di rumah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaKubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya