Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades Terdakwa Pungli BLT Corona Divonis Bebas, Kejaksaan Lombok Barat Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Pungli BLT Corona Divonis Bebas, Kejaksaan Lombok Barat Ajukan Kasasi Kades terdakwa pungli bansos corona di Lombok Barat. ©ANTARA/Dhimas B.P.

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi terkait vonis bebas Ahmad Muttakin, terdakwa pungutan liar dana bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Jadi terkait vonis bebas itu, kami sudah nyatakan kasasi dan sudah disampaikan ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Selasa.

Untuk selanjutnya, Wayan mengatakan bahwa JPU sedang menyiapkan memori kasasi. Pihaknya akan menyerahkan ke pengadilan sebelum batas waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi disampaikan.

"Karena hari ini kami nyatakan kasasinya, jadi ada waktu 14 hari ke depan, untuk kami siapkan memori," ujarnya.

Dalam kesiapan tersebut, JPU dikatakan Wayan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Salinan putusan ini juga akan menjadi acuan kami untuk menyusun memori kasasi-nya," ucap Wayan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi mengonfirmasikan bahwa pihaknya sudah menerima pernyataan kasasi dari JPU.

"Surat pernyataannya itu sudah kita sampaikan ke penasihat hukum terdakwa," kata Fathurrauzi.

PN Tipikor masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Begitu juga nanti kontra memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa.

"Kalau semua sudah terkumpul baru kami kirim ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.

Sementara penasihat hukum Ahmad Muttakin, Irfan Suryadiata mengatakan, kasasi itu adalah hak jaksa untuk menindaklanjuti vonis bebas kliennya.

"Jadi kita hormati upaya hukumnya," kata Irfan.

Sebagai langkah pendampingan hukum untuk kliennya, Irfan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Setelah menerima memori kasasi, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu.

"Supaya kami bisa menyiapkan tanggapan atau kontra memori kasasinya," ujarnya.

Muttakin yang menjadi terdakwa dalam kasus pungli dana bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang didakwa dalam tuntutan jaksa.

Pertimbangannya, warga yang dimintai pemotongan tidak ada yang keberatan karena sudah ada kesepakatan sejak awal dan rencananya, uang hasil pemotongan itu akan diberikan kepada masyarakat lain yang tidak terdaftar mendapatkan BLT.

Dalam perkaranya, Kades Bukit Tinggi Nonaktif ini didakwa Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi, Muttakin didakwa telah menarik potongan Rp150 ribu dari para penerima bantuan melalui kepala dusun.

Penarikan itu dilakukan kepada 195 penerima di Desa Bukit Tinggi, dari jumlah anggaran BLT yang keseluruhannya mencapai Rp 352,8 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Bacakan Pleidoi, Eks Bupati Sidoarjo Sitir Peribahasa Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
Bacakan Pleidoi, Eks Bupati Sidoarjo Sitir Peribahasa Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

"Bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya