Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadis Pendidikan Jambi setor Rp 1 M ke Zumi Zola karena tak punya uang

Kadis Pendidikan Jambi setor Rp 1 M ke Zumi Zola karena tak punya uang Zumi Zola usai jalani sidang lanjutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto mengaku pernah memberi Rp 1 miliar kepada Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola melalui Kepala kantor perwakilan Jambi di Jakarta, Amidy. Uang itu diberikan setelah ada permintaan Amidy yang menyebut Zumi sedang tidak ada uang.

Agus mengatakan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Beliau cerita Pak Gubernur sudah enggak punya uang lagi. Beliau minta saya menyiapkan," ujar Agus, Senin (8/10).

Agus mengatakan, uang diberikan secara langsung kepada Amidy sebanyak dua tahap, masing-masing Rp 500 juta. Tahap pertama, kata Agus, diberikan di Central Park, Jakarta. Sementara penyerahan kedua dilakukan di Hotel Aston, Jambi.

Saat ditanya oleh jaksa perihal asal muasal uang yang diberikan Agus, dia mengaku berasal dari sejumlah rekanan di Dinas Pendidikan. Meski hal itu baru diakui saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan terhadap dirinya saat diperiksa penyidik.

"Keterangan saudara di BAP saya sudah perintahkan cari uang ke rekanan proyek Dinas Pendidikan. Betul keterangan Anda seperti ini?" tanya jaksa.

"Betul saya perintahkan cari uang ke rekanan," jawab Agus.

Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Ditjen Kementan 'Nyerah' Dipalak Rp1 M Sharing buat SYL Sekeluarga Umrah Cuma Bisa Patungan Rp159 Juta
Ditjen Kementan 'Nyerah' Dipalak Rp1 M Sharing buat SYL Sekeluarga Umrah Cuma Bisa Patungan Rp159 Juta

SYL Sekeluarga umrah, duitnya hasil palak direktorat di Kementan

Baca Selengkapnya
SYL Pernah 'Ngemis' Minta Uang Rp50 Juta ke Anak Buah Untuk Beli iPhone
SYL Pernah 'Ngemis' Minta Uang Rp50 Juta ke Anak Buah Untuk Beli iPhone

SYL pernah meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk pembelian iPhone

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan

SYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Dirjen Kementan Berkali-kali Dipalak SYL, dari Biaya Umrah hingga Servis Mobil Pribadi
Dirjen Kementan Berkali-kali Dipalak SYL, dari Biaya Umrah hingga Servis Mobil Pribadi

Andi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Datangi Guru TK Asniati Disuruh Kembalikan Duit Rp75 Juta ke Negara, Ini Isi Pembahasannya
Mantan Bupati Datangi Guru TK Asniati Disuruh Kembalikan Duit Rp75 Juta ke Negara, Ini Isi Pembahasannya

Kisah Asniati (60) guru (TK) Negara 3 Sungai Bertam viral

Baca Selengkapnya
Cerita Miris Dirjen Kementan Terpapar Covid-19 Dipalak Rp450 Juta untuk Keperluan SYL dan Keluarga
Cerita Miris Dirjen Kementan Terpapar Covid-19 Dipalak Rp450 Juta untuk Keperluan SYL dan Keluarga

Karena tidak punya saksi tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Cerita Direktorat di Kementan Wajib Urunan Rp773 Juta Buat Perjalanan SYL ke Belgia
Cerita Direktorat di Kementan Wajib Urunan Rp773 Juta Buat Perjalanan SYL ke Belgia

Bambang mengaku kalau uang tersebut ditujukan untuk kepentingan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bepergian ke Belgia.

Baca Selengkapnya
Sosok Redindo Anak SYL Minta Duit ke Pejabat Kementan, Karier Moncer Sejak Ayah Jadi Gubernur
Sosok Redindo Anak SYL Minta Duit ke Pejabat Kementan, Karier Moncer Sejak Ayah Jadi Gubernur

Kemal Redindo Syahrul Putra menjadi perhatian setelah namanya disebut dalam persidangan SYL.

Baca Selengkapnya
Kisah Asniati, Guru TK yang Viral Harus Kembalikan Rp75 Juta hingga Para Pejabat Tawarkan Bantuan
Kisah Asniati, Guru TK yang Viral Harus Kembalikan Rp75 Juta hingga Para Pejabat Tawarkan Bantuan

Asniati kini tidak perlu mengembalikan Rp75 juta kepada negara.

Baca Selengkapnya