Kadis PUPR Bandung Barat Cabut Laporan Perkara Pria Bawa Piton Diduga Minta Proyek
Merdeka.com - Kasus dugaan ancaman sambil membawa ular piton yang dilakukan J segera berakhir. Pasalnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, Anugrah mencabut laporannya dari Polres Cimahi.
Anugrah datang langsung ke Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi pada Jumat (16/10). Dalam proses tersebut di lokasi yang sama ada istri dari J bersama sejumlah kerabat.
Usai keluar dari gedung reskrim Polres Cimahi, Anugrah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan tanpa intervensi siapapun. Alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan untuk mencabut laporan terhadap J.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Ia mengaku sudah berkomunikasi dan menerima permintaan maaf dari J. Menurut Anugrah, J menyesal dan peristiwa dugaan meminta proyek hingga ada ancaman sambil membawa ular piton karena dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
"Sudah saya cabut (laporan polisi) Karena pihak keluarga (J) sudah minta maaf termasuk yang bersangkutan juga. Saya juga meminta agar jangan dilakukan lagi baik kepada saya atau rekan-rekan kerja saya di institusi (Dinas PUPR) lainnya," kata Anugrah.
Diberitakan sebelumnya, rekaman J yang membawa ular ke ruangan Kadis PUPR Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/10) siang.
Dalam video terdengar J meminta proyek dengan nada tinggi dan kecewa karena selama dua tahun tidak pernah mendapatkan pekerjaan. Atas hal itu, J ditangkap setelah Kadis PUPR, Anugrah melaporkan dugaan ancaman.
J diamankan di wilayah Padalarang beserta barang bukti ular sanca miliknya yang diberi nama Arnold, kurang dari 12 jam dan terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 9 tahun. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKaro Ops menegaskan yang dilakukannya saat di dalam gudang hanya memberikan nasihat dan teguran.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKepala Dishub Medan, Iswar Lubis, membenarkan pencabutan laporan polisi itu dilakukan pada Kamis (16/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca Selengkapnya