Kadisdik Jabar tak kunjung ditahan, Kajati Jabar beralasan banyak PR
Merdeka.com - Sudah 9 bulan menjadi tersangka kasus korupsi, Kadisdik Jabar Asep Hilman belum juga ditahan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Setia Untung Ari Muladi, berdalih penahanan terhadap tersangka belum dilakukan lantaran proses penyidikan masih terus bergulir.
"Masih tetap berjalan penanganan kasus tersebut," kata Untung saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Rabu (20/7).
Asep ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2015 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 478/02/fd.1/09/2015. Tersangka diduga me-markup harga pengadaan buku aksara Sunda. Alokasi anggarannya pada 2010 sebesar Rp 4,6 miliar. Saat kasus bergulir Asep 2010 lalu menjabat sebagai pengguna anggaran Disdik Jabar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut. Dia berdalih penahanan belum dilakukan lantaran, Untung baru menjabat satu bulan sebagai Kajati.
"Saya masuk sini baru. Banyak PR juga Termasuk penyelesaian penyidikan. Tidak ada yang tertutup," ujarnya.
Menurut dia, pada saatnya nanti penahanan terhadap tersangka pasti dilakukan. Hanya saja, untuk waktu dia belum bisa memastikannya. "Untuk penanganan kasus seseorang, pada saatnya nanti, apa yang harus kita lakukan pasti kita lakukan," tandasnya.
Dalam kasus yang bergulir Asep diduga menggelembungkan harga. Selain itu Asep juga menggunakan perusahaan fiktif hingga memenangi pengadaan buku aksara Sunda tersebut. Dari hasil penyidikan petugas, terungkap keberadaan nama perusahaan yang memenangi tender itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Asep Hilman dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaKPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaKPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam DPO. Padahal, KPK sempat menyebut Sahbirin sudah kabur.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca Selengkapnya