Kadispenau: Harusnya Serka B Paham Aturan Bermedsos buat Prajurit TNI
Merdeka.com - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto menyayangkan polah Serka B yang mengupload video sambut kepulangan Rizieq Syihab. Ia menilai, seharusnya Serka B paham aturan bermedia sosial bagi prajurit TNI.
Aturan dalam bermedsos untuk anggota TNI itu sebenarnya sudah lama dikeluarkan dan ada. Bahkan, aturan tersebut selalu diingatkan terus terhadap prajurit TNI.
"Sudah lama itu (aturan bermedsos), sudah berkali-kali sejak, sudah beberapa tahun yang lalu kok. Terus kita ulangin terus setiap tahun, imbauan-imbauan seperti itu," ungkapnya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (12/11).
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kenapa TNI AD sarankan periksa rutin? Pemeriksaan rutin dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tubuh kalian. Apakah sehat ataupun ada masalah yang perlu ditangani.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
"Iya betul (tahu aturan bermedsos), berarti yang dia langgar itu aturannya. Boleh saja bermedsos, foto, selfie enggak masalah. Tapi kan ada aturannya, contohnya ya kalau operasi militer ada rahasia negara kan enggak boleh di upload di medsos, nah itu aturan kita. Jadi TNI punya aturan sendiri, nanti kalau melanggar, sanksinya pun beda sendiri, begitu," jelasnya.
Kini, Serka B masih menjalani pemeriksaan oleh di POM AU oleh Intel dan juga Bintal (Bimbingan Mental). Hal ini dilakukan untuk mencari tahu, apakah yang dilakukan olehnya itu benar atau tidak.
"Nah di situ ada hukum, tentu yang diselidiki dulu, dia diselidiki oleh POM, Intel, Bintal (Bimbingan Mental), nanti kita lihat, prajurit ini kenapa begitu. Apakah tidak sengaja atau karena ketidaktahuan, lalu nanti dia mendapatkan sanksi yang setimpal gitu. Biar tidak berat sebelah atau bagaimana, kalau ternyata dia tidak tahu, dikasih tahu secara mental ideologi," ucapnya.
Namun, ia belum bisa memastikan secara pasti sampai kapan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Serka B itu bakal dilakukan.
"Saya belum bisa memastikan, mungkin nanti kalau ada keputusannya 2-3 hari ke depan. Dan itu pun enggak langsung diinikan, jadi dari kesalahan itu baru bisa dipertimbangkan sisi hukum, sisi yang lain," sebutnya.
"Apakah harus dihukum bagaimana, misalnya cukup dihukum disiplin, ya hukuman disiplin militer ya seperti itulah, hukuman jenisnya macam-macam, apakah hukuman administrasi, itu nanti gimana hasil penyelidikan ya," sambungnya.
Selain itu, ia juga belum bisa memastikan pasal apa yang telah dilanggar oleh Serka B tersebut terkait apa yang telah dilakukannya itu.
"Oh ada (Pasalnya), dihukum kita ada. Tapi mungkin kita belum sampai ke sana ya, belum sampai ke Pasal-pasal situ. Kita baru menyidiki dulu prajurit ini kenapa, baru apa yang dilanggar sama dia kan. Pasal-pasalnya sama kita juga ada, aturan-aturannya di militer itu ada, undang-undangnya," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto, membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.
"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B, itu memang intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya, Serka B saat ini tengah diperiksa POM dan Intel.
"Serka B tengah diperiksa POM dan Intel, kami akan dilihat dimana pelanggarannya. Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," jelas Fadjar.
Terkait sanksi, lanjut Fadjar, tengah menunggu hasil pemeriksaan. Menurut dia pemeriksaan memakan waktu hingga dua hari ke depan.
"Kita selidiki dengan pertanyaan-pertanyaan sampe 2 hari ini maka dari itu kalau sudah ada hasilnya akan ditentukan hukumannya apa, juga kronologis juga nanti setelah diselidiki dan didalami karena video itu diambil di rumahnya tidak ada kaitan dengan giat (militer) lain," ungkap dia.
Berikut konten dari kata-kata video yang diucapkan Serka B dan diduga menyalahi aturan Panglima TNI dan KSAU tentang kebijakan bersosial media:
Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah
Marhaban pemimpin FPI,Marhaban Habib Rizieq Shihab
Takbir, Allahu Akbar!
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI untuk terus menjalin komunikasi dan pembinaan bahwa mereka masih TNI walau seragam sudah berubah warna.
Baca SelengkapnyaTerselip pesan agar para perwira TNI tetap teguh di berbagai situasi dan kondisi.
Baca SelengkapnyaDi hadapan anak buah berpangkat Prada, sang jenderal mengungkap janji.
Baca SelengkapnyaMengenakan jam tangan di tangan kanan adalah pembeda prajurit TNI AD dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaJenderal Maruli mengingatkan dengan keras dan tegas bahwa perwira TNI AD bukanlah sekadar pangkat belaka.
Baca SelengkapnyaKapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga menegaskan, jika Ipda Rudy Soik masih tetap sebagai anaknya atau anggotanya di Polda NTT
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca Selengkapnya