Kadiv Humas Polri Tak Masalah Dilaporkan ke Propam oleh Kivlan Zein
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zein melaporkan tiga anggota Polri ke Propam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal salah satu dari tiga polri terlapor.
Ditemui Senin malam, Iqbal menyilakan adanya pelaporan oleh Kivlan melalui kuasa hukumnya. Polisi bintang dua itu mengatakan langkah kuasa hukum Kivlan adalah hal tepat.
"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian, termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," kata Iqbal, Selasa (9/7).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
Sementara itu disinggung atas ditolaknya penangguhan penahanan Kivlan, Iqbal menegaskan diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tidak ada intervensi.
Beberapa pertimbangan penolakan penangguhan penyidikan seperti khawatir tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, tidak koperatif. Atas dasar pertimbangan itu, Iqbal mengatakan hak penolakan penangguhan penyidikan ada di tangan penyidik.
"Kewenangan subjektif penyidik, tidak bisa diintervensi siapapun termasuk atasannya tidak bisa mengintervensi. Kalau Kivlan yang melaporkan saya jelas itu saja, tidak mungkin saya ngomong karena saya subjeknya," katanya.
Kivlan melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta membuat laporan ke Propam terhadap tiga anggota Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik. Ketiga terlapor adalah Irjen M Iqbal, AKBP Ade Ary Syam Indradadi, dan Kompol Pratomo Widodo.
Surat bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN diterima Propam pukul 14.50 Wib. Laporan itu diwakili oleh kuasa hukum Julianta Sembiring.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca Selengkapnya