Kadiv Propam Janji akan Proses Laporan Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang
Merdeka.com - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempersilakan mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP yakni MFA (21) untuk melaporkan apa yang dialami. MFA dibanting oleh NP saat melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (13/10) di depan Kantor Bupati Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut, kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ferdy saat dihubungi, Selasa (19/10).
Selain itu, ia menegaskan, hal itu juga selaras dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasi (STR) bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
"(Selaras dengan instruksi Kapolri) pasti," tegasnya.
Ia pun menjelaskan, Brigadir NP bukanlah anggota Brigade Mobile (Brimob) melainkan anggota Reserse Kriminal (Resrkim).
"Anggota tersebut bukan anggota Brimob, tapi anggota Reskrim Polres Tangerang Kota," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang berkaitan dengan masih terjadinya kasus kekerasan yang berlebihan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh anggota Polri. STR yang ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu bernomor : ST/2162/X/HUK.2.8/2021.
"Benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Propam Polri Koordinasi dengan Itwasum
Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang. Hal itu terkait dengan MFA (21) yang dibanting oleh Brigadir NP saat aksi unjuk rasa pada 13 Oktober 2021.
"(Kapolres sama Kapolda akan diperiksa) Itu nanti akan kita koordinasi dengan Itwasum terkait dengan manajerial. Apakah nanti ada rentang kendali dari pimpinan suatu wilayah di dua tingkat ini yang tidak berjalan atau tidak," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Itwasum Polri terkait managerial pimpinan.
"Ini masih kita lakukan koordinasi degan Itwasum terkait manajerial pimpinan suatu wilayah," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKedua mahasiswa berteriak, "Banten gagal, Pj Gubernur Banten gagal menata reformasi birokrasi."
Baca SelengkapnyaDia terpaksa diboyong menggunakan mobil ambulans karena terluka di bagian mata.
Baca SelengkapnyaBuntut dari tindakan berlebihan petugas kepolisian saat unjuk rasa di DPRD Tasikmalaya Kota, mahasiswa menuntut agar Danyon Brimob berinisial IY Dicopot.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi terkait RUU Pilkada di Semarang berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa harus dirawat di rumah sakit dan puluhan lainnya ditahan polisi
Baca SelengkapnyaPolisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tak berselang lama, satu unit pete-pete terbakar tepat di depan halte Unibos Makassar.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaKoordinator aksi demo kamisan Semarang, Iqbal Alam merinci total 26 orang luka-luka dan 16 diantaranya harus dilakukan ke rumah sakit.
Baca Selengkapnyasudah mengingatkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hardiknas untuk tertib dan tidak menutup jalan.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan mahasiswa baru asal Fakultas Kehutanan Untad.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa.
Baca Selengkapnya