Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadiv Propam: Januari-Oktober 2021, 86 Anggota Polri Terlibat Pelanggaran Asusila

Kadiv Propam: Januari-Oktober 2021, 86 Anggota Polri Terlibat Pelanggaran Asusila Polisi Dipecat. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan, selama periode Januari sampai Oktober 2021 terdapat 86 anggota Polri yang terlibat pelanggaran pidana asusila/zinah/cabul.

Sementara jenis pelanggaran pidana paling banyak berupa penyalahgunaan narkoba, yakni sebanyak 327 kasus; penganiayaan ada 82 kasus; pencurian ada tujuh kasus; penggelapan ada 17 kasus; pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus serta pelanggaran pidana lain-lain nihil alias nol.

Sedangkan jenis pelanggaran disiplin berupa menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus.

Selain itu, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ada 283 kasus; menghindari tanggung jawab dinas ada 258 kasus; menghambat kelancaran tugas dinas ada 128 kasus; pungutan liar (pungli) ada 38 kasus dan pelanggaran lain ada 179 kasus.

Selanjutnya, jenis pelanggaran KEPP berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus; etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus; etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus; etika kenegaraan (netralitas pemilu) cuma 2 kasus.

Kendati begitu, Sambo menerangkan bahwa terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di tahun 2021 jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat terdapat 1.694 kasus pelanggaran disiplin anggota Polri selama periode Januari hingga Oktober 2021.

“Pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021,” kata Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Sambo menjelaskan ada beberapa faktor kenapa terjadi pelanggaran oleh anggota Polri semenjak Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpilih sebagai Kapolri. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan penelitian dengan menggandeng sejumlah ahli.

“Kami gandeng akademisi, Kompolnas dan beberapa ahli sehingga nanti mitigasi dan pencegahan ini tepat. Kita lakukan penelitian dengan metode kualitatif dan kuantitatif melibatkan akademisi,” jelas Sambo.

Dua Faktor

Dari penelitian tersebut, Sambo mengatakan ada dua faktor penyebab terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota, yakni faktor individu anggota sendiri dan faktor dari organisasi.

Faktor individu, kata dia, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran anggota adalah ideologi dari anggota. Ideologi ini terkait tentang kecintaan anggota kepada institusi, dan mungkin ini terkait dengan rekrutmen.

“Kedua, masalah spiritual dari anggota. Ketiga, komunitas anggota itu. Ini juga sangat berpengaruh signifikan terhadap terjadinya pelanggaran anggota,” ujarnya.

Dari sisi organisasi, Sambo menyebut ada budaya kerja. Menurutnya, ini juga menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran anggota. Lalu, mungkin belum maksimalnya sosialisasi terhadap aturan-aturan internal, fasilitas dan infrastruktur terkait anggaran.

“Keempat, masalah organisasi ini adalah indikator kinerja yang harus kita tetapkan sehingga reward dan punishment ini bisa maksimal,” jelas mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim ini.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023

13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila

Baca Selengkapnya
Kapolda NTB: Ada 6 Perwira Polisi yang Lakukan Pelanggaran Hukum selama 2023
Kapolda NTB: Ada 6 Perwira Polisi yang Lakukan Pelanggaran Hukum selama 2023

Ada satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.

Baca Selengkapnya
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila

Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Polri melakukan transformasi pengawasan berbasis digital pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
9 Polisi Polres Jakbar Dipecat karena Perzinaan hingga Narkoba, Ini Daftarnya
9 Polisi Polres Jakbar Dipecat karena Perzinaan hingga Narkoba, Ini Daftarnya

Sembilan anggota tersebut dipecat dari Polri karena terlibat pelanggaran mulai dari perzinaan hingga penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Kapolda Metro Jaya Pecat Polis Nakal Terlibat LGBT hingga Selingkuh
VIDEO: Jenderal Kapolda Metro Jaya Pecat Polis Nakal Terlibat LGBT hingga Selingkuh

Dalam pemecatan, seorang polisi diketahui terlibat dalam pelanggaran LGBT

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan

Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.

Baca Selengkapnya