KAI Daop 4 Tolak 3.116 Penumpang di Masa Angkutan Nataru, Rata-rata Belum Divaksin
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang menolak ribuan calon penumpang kereta api selama masa angkutan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Mereka gagal berangkat karena tidak memenuhi syarat perjalanan akhir tahun.
"Total pelanggan yang ditolak berangkat ada 3.116 pelanggan. Rata rata belum vaksin pertama dan kedua 361 pelanggan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 662 pelanggan, dan tidak antigen 2.082 pelanggan. Biaya pembelian tiket dikembalikan 100 persen," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Senin (3/1).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data pada Kamis, 26 Desember 2024, Pukul 06.00 WIB, jumlah tiket yang sudah terjual untuk periode masa libur Nataru yaitu 2.510.955 tiket.
Baca SelengkapnyaKAI menyiapkan 3 juta tiket kereta api saat Nataru 2023/2024.
Baca SelengkapnyaAnne melanjutkan, untuk kereta api jarak menengah atau jauh pemesanan tiket sudah dapat dilakukan H-45.
Baca SelengkapnyaPembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Baca SelengkapnyaIxfan bilang, tanggal favorit sementara yang dipilih pelanggan untuk mudik Nataru yaitu 19-25 Desember 2024 dengan kapasitas rata-rata di atas 70 persen.
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaMasyarakat sudah bisa membeli tiket kereta untuk libur nataru mulai 6 November
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaAntrean ini menandakan tingginya antusiasme masyarakat membeli tiket kereta untuk libur Nataru.
Baca SelengkapnyaKereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat saat bepergian.
Baca SelengkapnyaDisusul Stasiun Lempuyangan sebanyak 13.141 pelanggan dan Stasiun Solobalapan sebanyak 8.122 pelanggan
Baca Selengkapnya