KAI Kumpulkan Data untuk Tuntut Pengemudi Minibus yang Tabrak Gerbong KRL
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini tengah mengumpulkan sejumlah data dan bukti untuk memproses hukum pengemudi mobil yang menabrak kereta rel listrik (KRL) di perlintasan Citayam- Depok, Jawa Barat pada Rabu (20/4) lalu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rencana KAI yang akan memproses kecelakaan tersebut ke meja hijau.
"Saat ini sedang mengumpulkan data terkait kerusakan pada gerbong kereta," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus saat ditemui merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/4).
Joni mengaku saat ini dia belum bisa memastikan seberapa parah kerusakan yang diakibatkan. Proses hukum yang disiapkan ini akan menentukan jenis tuntutan yang diajukan kepada pihak berwajib.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang bisa mencapai gaji ratusan juta? Sebagai contoh, seorang Head Manager konstruksi bisa memperoleh gaji Rp80 juta sampai Rp250 juta per bulannya dengan pengalaman 10 sampai 15 tahun.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
"Kita ambil langkah hukum tegas, bisa minta ganti rugi atau tuntutan pidana," kata dia.
Bila dihitung dalam nilai rupiah, Joni menyebut ganti rugi bisa mencapai puluhan juta. " Ya bisa sampai segitu (puluhan juta)," katanya.
Sementara itu, terkait lintasan sebidang tersebut saat ini sudah ditutup secara permanen. Sebab lokasi kejadian bukanlah perlintasan resmi atau liar.
Joni juga menyayangkan pengemudi mobil tersebut yang tidak sabar dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Dia meyakini tuntutan yang dilayangkan PT KAI akan dikabulkan karena dalam UU No 23 tahun 2008, menegaskan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.
"Di UU No 23 tahun 2008 pasal 24 menyatakan kalau menghadapi perlintasan sebidang pengguna jalan raya wajib berhenti dan mendahulukan kereta api. Apalagi itu perlintasan liar yang tidak ada lampu standar," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaJika nilai kerugian negara Rp271 triliun digunakan untuk program BLT bisa dinikmati 451.666 keluarga miskin.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca Selengkapnya