Kajari Makassar bantah pelaku curas & begal residivis dihukum ringan
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suardy Surachman membantah jika polisi menyebut pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas dan begal di Makassar itu adalah pemain lama atau residivis yang telah berkali-kali keluar masuk bui.
"Mereka bukan residivis, bukan pemain lama. Kalau pelaku kejahatan yang makin meresahkan warga Makassar ini pemain lama, kami pastikan mereka ditahan. Tolong buktikan kalau mereka itu residivis. Kami tangani kasus ini tidak main-main," tandasnya saat ditemui wartawan usai kegiatan pemusnahan barang bukti di kantornya, Rabu, (16/9).
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Ferry Abraham di SPN Batua, Senin (14/9) mengungkap jika pelaku kejahatan berupa curas dan begal ini adalah pemain lama atau residivis. Dia juga keluhkan jika polisi selalu terkendala menciptakan efek jera karena hukumannya selalu ringan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Menurut Kepala Kejari Makassar, kenapa selalu ringan hukuman yang dijatuhkan itu dikarenakan pelakunya rata-rata anak di bawah umur dan bukan residivis.
"Rata-rata pelaku jambret dan tindak pencurian yang disertai kekerasan serta begal itu hampir 70 persen anak-anak. Jadi bukan pemain lama atau residivis," jelas Deddy.
Aturannya adalah, imbuh Deddy, jika pelakunya anak-anak di bawah umur memungkinkan dilakukan diversi atau diselesaikan jika sudah ada saling memaafkan sesuai amanah UU Perlindungan anak-anak. Diversi bisa dilakukan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Ditambahkan, kasus yang pelakunya anak-anak, sanksinya bisa dikembalikan ke orangtuanya untuk kembali dibina dengan dampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jauh berbeda jika pelakunya orang dewasa, bisa sampai 10 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaWali kota Medan Bobby Nasution meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku begal
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaBerlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca Selengkapnya