Kajati bilang Rizieq tersangka, ini penjelasan Polda Jawa Barat
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rizieq Syihab. Dia pun mengungkapkan status Rizieq tak lagi saksi.
"Jadi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq. Setelah kita terima, kita ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," kata Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1).
"Jadi penyidikan ini kan kepolisian, yang tahu persis saksi kepolisian. Kita tunggu berkas perkara tahap pertama. Saya tidak bisa terlalu jauh komentar," tambahnya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengakui telah mengirim SPDP. Namun dia menegaskan sampai saat ini Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
"Kita memang kirim SPDP, tapi tertulis atas nama terlapor Rizieq Syihab, bukan tersangka," katanya.
Diakui oleh Yusri biasanya jika sudah ada SPDP status seseorang akan naik menjadi tersangka. Dia pun coba meluruskan pernyataan dari Kajati Jawa Barat.
"Mungkin beliau berpikir sudah ada SPDP tersangka, tapi masih saksi," tuturnya.
Menurutnya, penyidik baru mengagendakan gelar perkara kasus tersebut pada minggu depan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sejauh ini, lanjutnya, polisi mempertajam sejumlah keterangan dan bukti untuk menjerat Rizieq.
"Jika sudah cukup bukti, bisa saja pada pemanggilan berikutnya sudah menjadi
tersangka," tuturnya.
Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan menghina Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq pun sudah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polda Jawa Barat.
Rizieq dalam video berdurasi 2 menit yang dilaporkan Sukmawati menyebut 'Pancasila Soekarno ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya