Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajati bilang Rizieq tersangka, ini penjelasan Polda Jawa Barat

Kajati bilang Rizieq tersangka, ini penjelasan Polda Jawa Barat Habib Rizieq diperiksa Polda Jabar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rizieq Syihab. Dia pun mengungkapkan status Rizieq tak lagi saksi.

"Jadi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq. Setelah kita terima, kita ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," kata Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1).

"Jadi penyidikan ini kan kepolisian, yang tahu persis saksi kepolisian. Kita tunggu berkas perkara tahap pertama. Saya tidak bisa terlalu jauh komentar," tambahnya.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengakui telah mengirim SPDP. Namun dia menegaskan sampai saat ini Rizieq masih berstatus sebagai saksi.

"Kita memang kirim SPDP, tapi tertulis atas nama terlapor Rizieq Syihab, bukan tersangka," katanya.

Diakui oleh Yusri biasanya jika sudah ada SPDP status seseorang akan naik menjadi tersangka. Dia pun coba meluruskan pernyataan dari Kajati Jawa Barat.

"Mungkin beliau berpikir sudah ada SPDP tersangka, tapi masih saksi," tuturnya.

Menurutnya, penyidik baru mengagendakan gelar perkara kasus tersebut pada minggu depan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sejauh ini, lanjutnya, polisi mempertajam sejumlah keterangan dan bukti untuk menjerat Rizieq.

"Jika sudah cukup bukti, bisa saja pada pemanggilan berikutnya sudah menjadi

tersangka," tuturnya.

Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan menghina Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq pun sudah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polda Jawa Barat.

Rizieq dalam video berdurasi 2 menit yang dilaporkan Sukmawati menyebut 'Pancasila Soekarno ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi kembali Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN4 Semarang, Aipda Robig Dihadirkan
Alasan Polisi kembali Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN4 Semarang, Aipda Robig Dihadirkan

Polisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya