Kajati Jatim berharap kasasi La Nyalla nanti ditangani Hakim Artidjo
Merdeka.com - La Nyalla Matalitti divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melakukan upaya hukum, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Memori kasasinya ini sudah disiapkan. Dan perkara ini mau masuk ke Pengadilan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (30/12).
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku? Setyo mengatakan Hasto berperan menyuap mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Dia berharap, dalam kasasinya saat diterima dan yang menanganinya adalah Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar. Maruli menilai Artidjo Alkostar adalah sosok hakim MA yang integritasnya sudah teruji. Sebab, banyak kasus yang ditanganinya tidak pernah lepas.
"Contohnya, seperti Labora Sitorus (terpidana pembalakan liar dan penimbunan BBM), saya juga yang tangani. Dituntut 15 tahun, divonis dua tahun di pengadilan tingkat pertama," ujar dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya