Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajati Jatim berharap kasasi La Nyalla nanti ditangani Hakim Artidjo

Kajati Jatim berharap kasasi La Nyalla nanti ditangani Hakim Artidjo Maruli Hutagalung. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - La Nyalla Matalitti divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melakukan upaya hukum, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Memori kasasinya ini sudah disiapkan. Dan perkara ini mau masuk ke Pengadilan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (30/12).

Dia berharap, dalam kasasinya saat diterima dan yang menanganinya adalah Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar. Maruli menilai Artidjo Alkostar adalah sosok hakim MA yang integritasnya sudah teruji. Sebab, banyak kasus yang ditanganinya tidak pernah lepas.

"Contohnya, seperti Labora Sitorus (terpidana pembalakan liar dan penimbunan BBM), saya juga yang tangani. Dituntut 15 tahun, divonis dua tahun di pengadilan tingkat pertama," ujar dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur
KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur

Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan

Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya