Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajati Kepri Mangkir, Sidang Praperadilan Korupsi Terpaksa Ditunda

Kajati Kepri Mangkir, Sidang Praperadilan Korupsi Terpaksa Ditunda Boyamin Saiman. ©2016 merdeka.com/rizky erzi andwika

Merdeka.com - Sidang praperadilan mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ditunda. Baik Kajati Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai termohon I dan KPK termohon II tidak hadir.

KPK mengirim surat pemberitahuan tidak bisa hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan. Begitu juga BPK Perwakilan Kepri sebagai termohon III tidak hadir. Sementara Pandapotan mewakili BPKP Kepri selaku termohon IV hadir memenuhi panggilan sidang, Jumat (20/9).

Lantaran para termohon tidak lengkap hadir, hakim tunggal Guntur Kurniawan, SH terpaksa menunda sidang. "Sidang terpaksa ditunda karena para termohon tidak lengkap hadir. Sidang berikutnya akan diadakan tanggal 4 Oktober 2019," katanya.

Guntur menegaskan pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Kajati Kepri untuk menghadiri sidang praperadilan pada 4 Oktober 2019. "Kami akan panggil kembali Kajati," tegasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pemohon mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kajati Kepri dalam sidang. Selaku penegak hukum, menurut dia, Kajati memberikan contoh yang tidak baik terhadap penegakan hukum.

"Sebaliknya, kejaksaan biasanya suka melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak hadir dalam pemeriksaan perkara. Giliran mereka (kejaksaan) yang mau diproses hukum, mereka tidak mau hadir," ujar Boyamin.

Itu sebabnya, Boyamin meminta hakim PN Tanjungpinang melakukan upaya paksa agar Kajati Kepri dapat hadir dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 4 Oktober 2019 dalam bentuk sidang kedua tetap dilanjutkan meski Kajati tidak hadir.

Sebelumnya, Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tanjungpinang atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Sidang yang digelar pada Jumat (20/9) tersebut merupakan yang pertama kali hadapi Kejati Kepri di PN Tanjungpinang sejak Provinsi Kepri terbentuk pada 17 tahun silam.

Sidang digelar terkait gugatan MAKI melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan, SH dibantu panitera L. Siregar.

Boyamin mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di PN Tanjungpinang pada Rabu (28/8). Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 3/Pid.Pra/2019/PN Tpg.

Kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 mencapai Rp7,7 miliar. Menurut Boyamin, penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri.

"Padahal, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli," ungkapnya.

Kemudian, kata Boyamin, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Dia menjelaskan, kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Keptri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.

Pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015. "Pemberian tunjangan itu tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar," jelasnya.

Lebih jauh Boyamin menyatakan pihaknya sangat berkepentingan untuk membantu negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara yang mangkrak, termasuk perkara yang ditangani Kejati Kepri.

"Selain menggugat Kajati, kami juga menggugat KPK dan BPK, karena dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna," ujarnya.

Boyamin juga menyatakan pihaknya telah lama me-listing perkara-perkara yang proses hukumnya mangkrak di sejumlah daerah. "Termasuk perkara yang di Kepri ini, karena sudah ditetapkan jadi tersangka selama dua tahun dan perkaranya korupsi yang melibatkan banyak pejabat di daerah ini. Namun, proses hukum kasus ini sepertinya tenggelam," katanya.

Padahal, menurut Boyamin, pada awal-awal pengungkapan kasus korupsi tersebut sangat gegap gempita dan terpublikasi secara masif.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024

Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak Anggota DPR Absen Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Ini Alasan Banyak Anggota DPR Absen Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Rapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Komisi XII DPR Batal Ditetapkan, Ini Penyebabnya
Pimpinan Komisi XII DPR Batal Ditetapkan, Ini Penyebabnya

Hanya fraksi Golkar yang hadir dalam agenda rapat penetapan pimpinan Komisi XII itu.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya