Kajati Sulsel tutup kasus bansos, terpidana korupsi ogah komentar
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, terpidana kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) enggan bicara soal pengusutan kasus ini yang tiba-tiba ditutup oleh Kajati Sulsel, Hidayatullah.
Di tahap keempat pengusutan kasus korupsi Bansos Sulsel tahun 2008 dengan nilai kerugian negara diduga mencapai Rp 8,8 miliar ini, beberapa orang sempat diperiksa. Namun tiba-tiba berhenti di tengah jalan. Alasan Hidayatullah karena mereka saat ini sedang mengejar kasus lebih besar.
"Saya tidah usah komentar. Mau kasusnya ditutup, dibuka, terserah," kata Andi Muallim seraya berlalu saat ditemui usai pembukaan Porseni untuk warga binaan memperingati HUT RI ke 71 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jumat (5/8).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
Sebelumnya, Andi Muallim oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor menyebutkan terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang. Dia divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Andi Muallim dipenjara sejak 29 September 2015.
Di pembukaan Porseni Lapas Kelas I Makassar tadi, Andi Muallim duduk sejajar dengan Kepala Lapas, Marasidin Siregar dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Jauhar Fardin.
Dalam laporan ketua panitia Porseni yang juga Kepala Bidang Pembinaan Lapas, Muhammad Nurdin menyebutkan, Keluarga Besar Andi Muallim turut mendanai acara Porseni tersebut. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca Selengkapnya"Bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Selengkapnya