Kajian KPK: 82 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Sponsor
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap, berdasarkan hasil kajian KPK 82 persen calon kepala daerah tidak dibiayai uang sendiri. Melainkan disponsori oleh pihak ketiga.
"Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya, ada 82 persen calon kepala daerah itu, 82 persen didanai oleh sponsor bukan didanai pribadinya," katanya dalam konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD bertajuk 'Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi' secara daring, Jumat (11/9).
"Sehingga itu menunjukkan nanti akan ada aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," tambahnya.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Apa tugas utama PPK Pilkada? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada 2024? PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Kenapa tugas PPK penting dalam pemilu? Dengan demikian, PPK memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di tingkat kecamatan.
Oleh sebab itu, salah satu rekomendasi KPK terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 adalah perlu ada kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Supaya bisa menelusuri aliran dana mencurigakan pasangan calon dan politik uang di Pilkada 2020.
"Perlu kerjasama dan koordinasi dengan PPATK karena PPATK sebagai analis transaksi keuangan memiliki kemampuan untuk mentrace transaksi keuangan yang kemudian memungkinkan sebagai money politic," ujarnya.
Mengamini pernyataan Ghufron tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengakui memang ada pasangan calon kepala daerah yang dibiayai cukong. Hal ini melahirkan korupsi kebijakan yang lebih bahaya daripada korupsi uang biasa.
Sebab, bakal terjadi tukar guling kepala daerah terpilih dengan pemberi sponsor tersebut. Salah satunya pemberian izin tambang atau izin penguasaan lahan.
"Itu melahirkan kebijakan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan dan korupsi kebijakan itu lebih bahaya daripada korupsi uang," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, korupsi kebijakan ini menghasilkan tumpang tindih aturan. Mahfud mengungkap, bahkan ada pemberian izin tambang atau hutan yang melebihi luas daerah tersebut.
"Ternyata ada yang melebihi luas daerahnya, kenapa karena setiap bupati baru membuat lisensi baru membuat izin baru sehingga tumpang tindih berperkara ke MK pada akhirnya. Apa yang diperkarakan sengketa kewenangan ada kemudian undang-undang dan sebagainya," kata dia.
Hal ini merupakan salah satu kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Meski begitu, Mahfud mengatakan pada akhirnya sistem pemilihan langsung dinilai lebih baik dibanding pemilihan melalui DPRD. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca Selengkapnya"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDitemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca Selengkapnya