Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajian KPK: 82 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Sponsor

Kajian KPK: 82 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Sponsor Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap, berdasarkan hasil kajian KPK 82 persen calon kepala daerah tidak dibiayai uang sendiri. Melainkan disponsori oleh pihak ketiga.

"Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya, ada 82 persen calon kepala daerah itu, 82 persen didanai oleh sponsor bukan didanai pribadinya," katanya dalam konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD bertajuk 'Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi' secara daring, Jumat (11/9).

"Sehingga itu menunjukkan nanti akan ada aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Oleh sebab itu, salah satu rekomendasi KPK terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 adalah perlu ada kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Supaya bisa menelusuri aliran dana mencurigakan pasangan calon dan politik uang di Pilkada 2020.

"Perlu kerjasama dan koordinasi dengan PPATK karena PPATK sebagai analis transaksi keuangan memiliki kemampuan untuk mentrace transaksi keuangan yang kemudian memungkinkan sebagai money politic," ujarnya.

Mengamini pernyataan Ghufron tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengakui memang ada pasangan calon kepala daerah yang dibiayai cukong. Hal ini melahirkan korupsi kebijakan yang lebih bahaya daripada korupsi uang biasa.

Sebab, bakal terjadi tukar guling kepala daerah terpilih dengan pemberi sponsor tersebut. Salah satunya pemberian izin tambang atau izin penguasaan lahan.

"Itu melahirkan kebijakan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan dan korupsi kebijakan itu lebih bahaya daripada korupsi uang," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, korupsi kebijakan ini menghasilkan tumpang tindih aturan. Mahfud mengungkap, bahkan ada pemberian izin tambang atau hutan yang melebihi luas daerah tersebut.

"Ternyata ada yang melebihi luas daerahnya, kenapa karena setiap bupati baru membuat lisensi baru membuat izin baru sehingga tumpang tindih berperkara ke MK pada akhirnya. Apa yang diperkarakan sengketa kewenangan ada kemudian undang-undang dan sebagainya," kata dia.

Hal ini merupakan salah satu kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Meski begitu, Mahfud mengatakan pada akhirnya sistem pemilihan langsung dinilai lebih baik dibanding pemilihan melalui DPRD. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu

Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T

Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Gandeng PPATK Cegah Dana Ilegal Kampanye Pemilu 2024
KPU Gandeng PPATK Cegah Dana Ilegal Kampanye Pemilu 2024

"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif
PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif

Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar

Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya