Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kak Seto ajak orang tua & lingkungan peka akan pergaulan anak-anak

Kak Seto ajak orang tua & lingkungan peka akan pergaulan anak-anak Kak Seto. ©2016 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengaku sangat terkejut atas hasil pengungkapan Polda Metro Jaya terkait praktik pornografi yang melibatkan anak-anak.

"Saya kira cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD, sudah berhubungan seks, dan salah satu tadi mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual," kata Seto di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, maraknya perbuatan menyimpang terhadap anak-anak tak jauh dari faktor orangtuanya yang tak peduli.

"Kadang-kadang kita abai kepada anak yang perlu perhatian. Kita lupa kepada anak-anak yang butuh perhatian. Di banyak tempat. Mudah terungkap menengah ke bawah. Kita lupa dengan hobi, perasan mereka, lupa sehinggga akhirnya mereka cendrung melakukan penyimpangan. Apa itu narkoba, tawuran, seks bebas. Jadi ini soal hal yang sering terjadi di masyarakat yang belum terungkap," jelasnya.

Kak Seto melanjutkan, faktor lain yang menyebabkan anak-anak melakukan tindak kejahatan yakni adalah meniru perilaku di sekitar lingkungannya.

"Jadi cukup banyak terjadi dari masyarakat kita. Anak-anak peniru yang terbaik, korban lingkungan, kalau lingkungan banyak pelantaran, banyak perilaku menyimpang," kata dia.

Oleh sebab itu, Kak Seto mengharapkan orang tua bersama masyarakat untuk lebih peka tentang pribadi anak-anak. Jadi, harus peka juga terhadap tongkrongan anak-anak.

"Melindungi anak, perlu warga sekampung. Maka warga terlihabat untuk mengawasi. RT RW juga harus bisa bekerjasama untuk awasi anak-7di lingkungannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran Sud Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar sindikat grup yang berisi praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama 'Officual Candy's Group'. Pornografi tersebut melibatkan gambar-gambar anak kecil di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16).

"Jadi anggota mengshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Menurut Iriawan, grup cabul tersebut didirikan sejak September 2016. Di mana saat ini sudah berisikan sebanyak 7.479 member yang tersebar di seluruh dunia.

"Jadi kalau mau jadi member syarat-syarat yang harus diikuti para member, yakni tak boleh pasif, artinya member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat melakukan kejahatan seksual kepada anak kecil kepada member lainnya.‎ Pelaku juga harus memposting gambar-gambar anak-anak yang belum diupload. Artinya, korbannya bertambah, tak boleh sama. Kalau misalnya hari ini si A, besok si B," beber Iriawan.

"Apabila syarat tak dilakukan maka member akan dikeluarkan dari group yang tersambung dengan member internasional terutama Amerika Latin," sambungnya.

Dari perbuatan para pelaku, mereka akan diberi uang sebesar $ 15 bagi setiap pengunjung yang menikmati foto juga video cabul tersebut. Di mana, video dan foto-foto itu diupload oleh member.

"Perklik dia (pelaku) dapat uang," katanya.

Lebih lanjut Iriawan mengatakan, saat ini akun tersebut sudah diblokir oleh Facebook. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri yang diduga pelakunya berasal dari luar negeri, termasuk para member-membernya.

"Siapa member tersebut, akan kami telusuri, karena banyak pelakunya. ‎Karena ini ada lintas negara, kami akan kerjasama juga dengan FBI," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah handpone berbagai jenis. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (1), jo Pasal 45 ayat (1) UU‎ RI. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 / Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perilaku Anak Cerminan Orang Tua, Ketahui Fakta dan Tipsnya
Perilaku Anak Cerminan Orang Tua, Ketahui Fakta dan Tipsnya

Perilaku anak cerminan orang tua karena anak sering kali meniru apa yang orang tua lakukan.

Baca Selengkapnya
Siapkan Si Kecil Menghadapi Peer Pressure dari Lingkungan Sekitar, Ini Caranya
Siapkan Si Kecil Menghadapi Peer Pressure dari Lingkungan Sekitar, Ini Caranya

Peer Pressure menjadi tantangan sendiri bagi orangtua dalam membangun karakter & kepribadian anak. Selain itu orangtua juga perlu mendampingi saat anak tertekan

Baca Selengkapnya
Pola Asuh Buruk Orangtua Pangkal dari Perundungan Anak, Ini Penjelasannya
Pola Asuh Buruk Orangtua Pangkal dari Perundungan Anak, Ini Penjelasannya

Kemen PPPA pada 2021 menunjukkan bahwa empat dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak.

Baca Selengkapnya
Cara Mengatasi Kenakalan Remaja: Panduan Lengkap untuk Orang Tua dan Pendidik
Cara Mengatasi Kenakalan Remaja: Panduan Lengkap untuk Orang Tua dan Pendidik

Berikut cara mengatasi kenakalan remaja beserta panduan lengkapnya untuk orang tua dan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Fakta Kenakalan Remaja dan Penyebabnya, Perlu Diketahui
Fakta Kenakalan Remaja dan Penyebabnya, Perlu Diketahui

Remaja adalah aset bangsa yang seharusnya dibina dan diarahkan menuju masa depan yang cerah.

Baca Selengkapnya
16 Kebiasaan Buruk Anak dan Cara Mengatasinya, Orangtua Perlu Tahu
16 Kebiasaan Buruk Anak dan Cara Mengatasinya, Orangtua Perlu Tahu

Sejumlah kebiasaan buruk pada anak perlu diketahui dan diatasi oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Mengurai Penyebab Maraknya Aksi Pembullyan Bocah di Bawah Umur Kian Sadis
Mengurai Penyebab Maraknya Aksi Pembullyan Bocah di Bawah Umur Kian Sadis

Terlebih bukan lagi cuma bully secara verbal, namun sudah mengarah ke tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya
5 Faktor Pelaku Melakukan Bullying, Salah Satunya Balas Dendam
5 Faktor Pelaku Melakukan Bullying, Salah Satunya Balas Dendam

Seseorang yang menjadi pelaku pembulian biasanya memiliki alasan baik dari dalam dirinya, keluarga atau bahkan lingkungan pertemanan.

Baca Selengkapnya
Tips Parenting agar Anak Tidak Jadi Pelaku Bully, Ajarkan Empati dan Toleransi
Tips Parenting agar Anak Tidak Jadi Pelaku Bully, Ajarkan Empati dan Toleransi

Pencegahan kasus bullying harus dimulai dari parenting.

Baca Selengkapnya
Cara Mencegah Kenakalan Remaja, Ketahui Faktor Penyebabnya
Cara Mencegah Kenakalan Remaja, Ketahui Faktor Penyebabnya

Kenakalan remaja adalah perilaku melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat. Mencegahnya akan membantu menyelamatkan hidup mereka.

Baca Selengkapnya
Tanamkan Sikap Toleransi Anti-Kekerasan ke Anak
Tanamkan Sikap Toleransi Anti-Kekerasan ke Anak

Mereka yang agresif akan menganggap bahwa sifat toleransi itu menunjukkan kelemahan.

Baca Selengkapnya
Rasa Penasaran dan Perilaku Berisiko Buat Remaja Rentan Kecanduan Narkoba
Rasa Penasaran dan Perilaku Berisiko Buat Remaja Rentan Kecanduan Narkoba

Remaja kerap penasaran dengan berbagai hal. Kondisi ini menyebabkan mereka kerap melakukan perilaku berisiko termasuk menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya