Kak Seto dan KPAI Datangi Polres Tangsel Pertanyakan Kasus Aurellia Qurratu Aini
Merdeka.com - Pemerhati anak Seto Mulyadi dan Komisioner perlindungan anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mendatangi Mapolres Kota Tangerang Selatan, Senin (12/7/2019.
Kehadiran dua pemerhati anak ini, untuk memastikan berjalannya proses hukum, atas kematian Aurellia Qurratu Aini (16), Calon Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) tingkat Kota Tangerang Selatan, yang meninggal dalam masa pelatihan Capask, Kamis (1/8/2019) kemarin.
"Saya mencoba untuk mengecek langsung seberapa jauh kepedulian dan langkah-langkah Kepolisian, karena secara resmi Kepolisian juga belum ada memberikan klarifikasi, sementara kasus ini menjadi perhatian kepada masyarakat luas," tandas Seto Mulyadi, Senin (12/8/2019), di Mapolresta Tangsel.
-
Siapa yang bertugas sebagai Paskibraka di Jakarta Selatan? Betul, perhatian banyak orang tertuju pada Dhofin ketika ia diangkat menjadi anggota Paskibraka Kota Jakarta Selatan.
-
Siapa yang pernah menjadi anggota Paskibra Jawa Barat? Desy Ratnasari, seorang aktris dan penyanyi terkenal melalui lagu 'Tenda Biru', ternyata pernah menjadi anggota Paskibra Jawa Barat di Bandung pada tahun 1987.
-
Siapa yang minta Kapolresta untuk tingkatkan patroli? Datum H Fatullah juga meminta kepada Kepolisian agar meningkatkan patroli di wilayah hukum Polresta Kota Pekanbaru.
-
Siapa yang dikukuhkan sebagai Paskibraka Banyuwangi? Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengukuhkan 75 pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2023 di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Selasa (15/8/2023) malam.
-
Dimana Paskibraka bertugas? Paskibraka ditugaskan untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di tingkat kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional di Istana Negara.
-
Bagaimana cara Paskibraka Banyuwangi mempersiapkan tugas? Selama masa pendidikan dan pelatihan, mereka mendapatkan materi tentang peraturan baris berbaris, penghormatan militer, latihan formasi, juga penguatan jiwa nasionalisme.
Ditegaskan Seto, dirinya juga ingin menanyakan langsung terkait perkembangan kasus tersebut, yang sudah dua minggu di tangani Kepolisian Polresta Tangsel.
"Tanya-tanya bagaimana ini kasus ini, kok seperti tidak ada penjelasan resmi. Ini kan masuknya bukan delik aduan, tidak ada laporan dari pihak keluarga mohon ada penjelasan dari polisi," tegasnya.
Seto memastikan, dalam pengungkapan kasus kekerasan anak ini. Seluruh hak-hak anak dalam pelatihan Paskibra tingkat Kota Tangerang Selatan, tidak melanggar hak asasi anak.
"Apalagi sekarang semua masyarakat sedang mempersiapkan upacara 17 Agustus. Ada anggota paskibra membutuhkan perhatian, jangan sampai ada pelanggaran hak anak. Kalau saja ini terkesan seperti tidak ada kepedulian, bagaimana di tempat lain nanti," ucapnya.
Seto yang bertemu langsung dengan Unit PPA Polres Tangsel, memastikan kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan.
"Tadi bertemu dengan pak Kanit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak, Inspektur Satu Sumiran sudah dilakukan penyidikan. Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah ada penjelasann resmi," ucapnya.
Sementara Komisioner KPAI Jasra Putra, mengaku masih menunggu proses dari pihak terkait, dalam penuntasan kasus kematian AQA. (Aurellia Qurratua Aini).
"KPAI juga sudah melakukan langkah-langkah yang serius, jadi tinggal menunggu saja. Kemarin kita bertemu ke Pemkot Tangsel, hari ini kita Polres Tangsel," ucap dia.
Ditegaskan dia, pola pelatihan Paskibraka tingkat Kota Tangsel, dengan sanksi memakan kulit jeruk, push up tangan mengepal dan sebagainya itu, tidak dapat dibenarkan.
Dengan penyelidikan kasus ini, kedepan, KPAI berharap, adanya penyempurnaan mengenai pola pelatihan Paskibraka di Tangsel.
"Tentu tidak bisa dibenarkan, mungkin nanti ada penyempurnaan mengenai paskib. Pelatihan ini harus mau pedulikan hak anak. Semua anak dibawah usia 18 tahun, mohon tidak ada kekerasan terhadap anak. Pembentukan disiplin dan lain sebagainya bisa dilakukan dengan cara-cara yang ramah anak. KPAI mengharapkan ada instropeksi dari semua pihak tidak ada lagi kekerasan terhadap anak," ucap Jasra.
Dia menegaskan, Pemkot Tangsel, sebagai penanggungjawab kegiatan Capaska, adalah pihak yang paling bertanggungjawab.
"Penanggungjawab paskibra ini pemerintah kota, dalam hal ini wali kota. Mohon ada instropeksi lagi cara-caranya. Mohon diluruskan kembali bila ada cara-cara yang melibatkan tokoh-tokoh perlindungan, mungkin juga dari psikolog, dari ahli kesehatan dan lain sebagainya," tandas Jasra. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
Baca SelengkapnyaMenteri Arifah meminta agar masyarakat makin peduli dengan kondisi anak-anak di sekitarnya. Jika kepedulian masyarakat terbentuk, anak-anak akan lebih terjaga.
Baca SelengkapnyaPara terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.
Baca SelengkapnyaKak Seto berharap polisi agar selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca Selengkapnya