Kakak-Adik Diperkosa 7 Pelaku, Orangtua Tolak Diperiksa Diduga Tak Mau Kasus Diusut
Merdeka.com - Saksi dari orangtua dugaan korban pemerkosaan dari tujuh orang pria menolak dimintai keterangan oleh kepolisian. Kasat Reksrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, orang ua korban menolak dimintai keterangan, diduga karena tidak menginginkan kasus itu ditangani oleh kepolisian.
"Dugaan (kita) orang tua korban (ini) tidak menginginkan kasus (dugaan pemerkosaan) itu ditangani oleh kami (kepolisian)," kata Rico di Padang, Jumat (19/11).
Dia menjelaskan, hingga hari ini pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan setidaknya tujuh pelaku terhadap tindakan pencabulan dua anak di bawah umur.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
"Hingga hari ini, kita sudah periksa sejumlah saksi, dan sudah menetapkan tujuh tersangka pelaku dari kasus tersebut. (Hanya) orang tua korban yang menolak jadi saksi, tapi kasus ini akan tetap kami dalami," jelas Rico.
Sejauh penyelidikan kepolisian, terdapat adanya penambahan satu pelaku. "(Ada) pelaku tambah satu orang, dari hasil penyelidikan, yaitu teman dari paman korban (ikut) terlibat," kata Rico.
Sementara itu hingga saat ini kepolisian masih memburu dua pelaku, termasuk salah satunya adalah tetangga korban yang masih buron.
"Sebelumnya, kita sudah mengamankan lima orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban," jelas Rico.
Adapun kelima yang telah diamankan adalah kakek, paman, kakak, dan dua kakak sepupu dari korban."Dua orang, kakek korban berusia 70 tahun, dan paman korban berusia 23 tahun ditetapkan sebagai tersangka" kata Rico.
Sedangkan kaka sepupu korban saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum, karena berusia 16 tahun. "Sedangkan dua lainnya tidak diproses, karena masih berusia 11 dan 10 tahun, dan saat ini (kita) titipkan di LPKS ABH Kasih Ibu," sebut Rico.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah perempuan membuat heboh masyarakat Sumatera Barat. Mereka berdua masing-masing berusia lima tahun dan sembilan tahun.
Kasus itu terkuak, setelah kedua korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka mengaku takut untuk berada di rumah. Mengetahui hal tersebut, tetangga korban pun menemui rukun tetangga atau RT, dan memberitahukan kondisi kedua korban.
Akhirnya kasus itu pun ditangani pihak kepolisian. Setelah penyelidikan, kepolisian langsung menangkap lima tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam status buron.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca Selengkapnya