Kakak adik kompak jadi jambret
Merdeka.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo menangkap sejumlah pelaku penjambretan di kota tersebut. Dua diantara tersangka merupakan kakak adik yang sering bekerjasama saat melakukan aksinya.
Keduanya merupakan residivis yang melakukan aksinya di Kota Bengawan. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Suryono alias Gentong (23) warga Joyotakan RT 04, RW 03 Kecamatan Serengan dan Wahid Nur Fauzan alias Cengkeh (23) warga Mendalan RT 03, RW 05 Kalipan, Matesih, Karanganyar.
Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Suryono alias Gentong diringkus aparat di rumahnya. Sementara Wahid alias Cengkeh sebelumnya telah ditangkap petugas kepolisian Polsek Jebres.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Sebenarnya saat dilakukan penangkapan ada kakak pelaku yang juga terlibat dalam aksi penjambretan. Namun ia berhasil melarikan diri. Kami masih melakukan pengejaran," kata Agus, Kamis (8/9).
Ia menambahkan, Wahid tertangkap di kawasan Jebres setelah dihakimi massa. Karena memiliki hubungan dengan pelaku Gendong kini pelaku dibawa ke Polsek Laweyan. Dalam aksinya para pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
"Begitu korban lengah, saat itulah pelaku merampas barang yang dibawa," tandasnya.
Lebih lanjut Agus mengemukakan, sebelum kejadian tersebut pihaknya giat melakukan patrol. Sehingga saat ini tidak ditemukan aksi penjambretan di Kawasan Laweyan. Namun karena dirasa sudah kondusif kegiatan patroli rutin sementara dihentikan. Namun ternyata pelaku kembali beraksi.
"Dari tangan kedua tersangka kami menyita telepon genggam, satu buah celana pendek dan sebuah kaos lengan pendek. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Agus. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaAkhir Pelarian Dua Anggota Gengster Sadis yang Bacok Pemuda di Tangerang!
Baca SelengkapnyaSatu pelaku lainnya berinisial U, yang mengemudikan sepeda motor saat beraksi kejadian.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPolisi mengejar pelaku jambret yang menjalankan aksinya di CFD Thamrin-Sudirman
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnya