Kakak adik pemilik 200 kg ganja divonis 20 dan 15 tahun penjara
Merdeka.com - Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) divonis 20 dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kakak beradik itu merupakan terdakwa kepemilikan ganja seberat 200 kilogram.
Selain vonis berat, majelis hakim juga menjatuhi denda Rp 2 miliar. Jika tidak dapat dipenuhi, denda diganti dengan enam bulan penjara untuk Zainuddin, adapun Syarifuddin sang adik empat bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja lebih dari 1 kg. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 20 tahun (terdakwa Zainuddin), ditambah denda Rp 2 miliar, jika tidak diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pintauli dalam amar putusannya saat sidang di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (23/3).
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
Vonis lebih ringan dijatuhkan kepada Syarifuddin yaitu hukuman 15 tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja, dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 15 tahun ditambah denda Rp 2 miliar, jika tidak diganti dengan hukuman penjara 4 bulan penjara," kata Pantauli yang dibacakan secara terpisah.
Majelis hakim menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program memberantas narkotika oleh pemerintah. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak generasi bangsa. "Adapun untuk yang meringankan tidak ada," terangnya.
Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, Zainuddin hanya terdiam. Sedangkan Syarifuddin sedikit tersenyum lega atas putusan dari majelis hakim, maklum saja kakak adik ini sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dari Kejati Jabar.
Kuasa terdakwa, Ari Sukma Drajat menerima atas putusan yang dijatuhi majelis hakim. Ganjaran tersebut dinilai adil, lantaran Zainuddin dan Syarifuddin hanyalah korban permainan pemilik narkoba kelas kakap.
"Mereka ini hanyalah korban jaringan narkoba," terang Ari.
Terdakwa lainnya, Dede Sutisna (32) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dede merupakan terdakwa yang kedapatan menjadi kurir ganja asal Aceh seberat 390 Kg. Hakim menilai Dede terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut.
"Kalau untuk Dede ini kita akan pikir-pikir mengajukan banding. Kita masih punya waktu tujuh hari," jelasnya.
Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Juli dan 16 Juli 2014. Sebanyak 590 kilogram ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar di Jabar pada 2014 atau selama kurun 10 tahun terakhir.
Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg ganja yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutisna dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang haram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAlhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca Selengkapnya