Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakak adik pemilik 200 kg ganja divonis 20 dan 15 tahun penjara

Kakak adik pemilik 200 kg ganja divonis 20 dan 15 tahun penjara Zainuddin dan Syarifuddin. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) divonis 20 dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kakak beradik itu merupakan terdakwa kepemilikan ganja seberat 200 kilogram.

Selain vonis berat, majelis hakim juga menjatuhi denda Rp 2 miliar. Jika tidak dapat dipenuhi, denda diganti dengan enam bulan penjara untuk Zainuddin, adapun Syarifuddin sang adik empat bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja lebih dari 1 kg. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 20 tahun (terdakwa Zainuddin), ditambah denda Rp 2 miliar, jika tidak diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pintauli dalam amar putusannya saat sidang di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (23/3).

Vonis lebih ringan dijatuhkan kepada Syarifuddin yaitu hukuman 15 tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja, dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 15 tahun ditambah denda Rp 2 miliar, jika tidak diganti dengan hukuman penjara 4 bulan penjara," kata Pantauli yang dibacakan secara terpisah.

Majelis hakim menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program memberantas narkotika oleh pemerintah. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak generasi bangsa. "Adapun untuk yang meringankan tidak ada," terangnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, Zainuddin hanya terdiam. Sedangkan Syarifuddin sedikit tersenyum lega atas putusan dari majelis hakim, maklum saja kakak adik ini sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dari Kejati Jabar.

Kuasa terdakwa, Ari Sukma Drajat menerima atas putusan yang dijatuhi majelis hakim. Ganjaran tersebut dinilai adil, lantaran Zainuddin dan Syarifuddin hanyalah korban permainan pemilik narkoba kelas kakap.

"Mereka ini hanyalah korban jaringan narkoba," terang Ari.

Terdakwa lainnya, Dede Sutisna (32) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dede merupakan terdakwa yang kedapatan menjadi kurir ganja asal Aceh seberat 390 Kg. Hakim menilai Dede terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut.

"Kalau untuk Dede ini kita akan pikir-pikir mengajukan banding. Kita masih punya waktu tujuh hari," jelasnya.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Juli dan 16 Juli 2014. Sebanyak 590 kilogram ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar di Jabar pada 2014 atau selama kurun 10 tahun terakhir.

Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg ganja yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutisna dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang haram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari
Kakak Adik Kepergok Kompak Bakar Lahan pada Malam Hari

Alhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus
Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus

Kang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.

Baca Selengkapnya