Kakak beradik curi 30 handphone usai membobol toko di Jembrana
Merdeka.com - Polisi mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan terjadi di Jembrana, Bali. Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan Bagus Santoso (32), asal Gilimanuk, yang konter handphone miliknya di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, dibobol maling, Senin (9/4) lalu.
Korban mengaku kehilangan puluhan gawai bermacam merek dan modem. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu 19 hari polisi berhasil membekuk pelaku.
Pelaku yang dibekuk polisi masing-masing, Hidayatus Salikin alias Dayat (26) asal Banjar Melaya Kerajan, Deda Melaya dan Alamsyah (38) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara. Kedua pelaku merupakan kakak beradik dan ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa memberikan perlawanan kepada petugas.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
Kakak beradik ini diamankan pada Sabtu (28/4) malam. Dari hasil pemeriksaan, Dayat mengaku membobol toko korban pada Senin (9/4) dini hari dan membawa 30 handphone pelbagai merek dan juga 2 modem XL.
Pelaku saat menjalankan aksinya datang ke konter tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah DK 4832 ZO. Pelaku berhasil masuk ke dalam konter dengan cara mencongkel pintu belakang konter menggunakan linggis kecil yang telah dipersiapkan dari rumahnya.
Pelaku kemudian menjual beberaoa HP di sejumlah konter yang ada di kota Negara. Sisanya pelaku jual kepada Alamsyah yang tidak lain adalah kakak kandungnya. Alamsyah kemudian menjual HP curian adiknya hingga ke wilayah Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan sempat mendekam 4 tahun di Rutan Kelas II B Negara pada tahun 2012 lalu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti juga disimpan dirumahnya.
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi tadi siang mengatakan, hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membeli onderdil sepeda motor.
Selain mendapatkan barang bukti belasan HP berbagai jenis dan merek, dari kedua pelaku polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan sebuah linggis kecil yang digunakan pelaku saat beraksi serta uang tunai Rp 200 ribu.
"Dari kejadian ini, korban yang juga pemilik konter mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta. Memang selain HP juga ada 2 modem XL yang dicuri pelaku dikonter itu tapi pelaku mengaku tidak mengetahui hilang dimana. Setelah berangnya terjual, kedua pelaku membagi hasil penjualannya," ucap Didik, Rabu (2/5) sore.
Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pembeeatan (Curat), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaDari rekaman video viral memperlihatkan aksi sejoli nekat membobol konter penjualan handphone di jalan Padat Karya.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Baca SelengkapnyaTotal ada empat orang yang ditangkap. Belum diketahui pasti apakah jam-jam ini akan dijual kembali atau untuk hal lain.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnya3 Tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaBerdalih COD HP, Kawanan Perampok Malah Rampok dan Kuras Rekening Pemuda di Cipondoh
Baca SelengkapnyaToko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnya