Kakak beradik ini mengaku mengantuk usai isap tembakau Gorilla
Merdeka.com - KBAN dan KBAP, kakak beradik warga Jalan Serayu, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto ditangkap Polres Banyumas lantaran memiliki dan menggunakan tembakau Gorila. Saat ditanya, KBAN mengatakan tembakau Gorila memberikan efek mengantuk ketika diisap sebagai rokok.
"Rasa mengantuknya secara bertahap," katanya, Minggu (20/8).
Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas sejumlah orang di rumah kakak beradik itu. Rumah tersangka sering didatangi sejumlah orang untuk berpesta rokok.
-
Bagaimana kecubung membuat orang mabuk? Kecubung, tanaman yang dulu sering digunakan dalam pengobatan tradisional, kini tidak lagi direkomendasikan penggunaannya karena mengandung racun yang berbahaya.
-
Bagaimana cara kecubung membuat orang mabuk? Cuncun mengatakan hindari mengkonsumsi tanaman kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan karena berbahaya.
-
Siapa yang melakukan kerokan? Apabila Anda ingin mencoba merasakan sensasi kerokan untuk mengatasi masuk angin, mintalah bantuan seseorang untuk melakukannya di area tubuh yang disarankan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Mengapa Kerto Pengalasan kecanduan opium? Di samping itu ada hal menarik lainnya soal pribadi Kerto Pengalasan. Ia mengonsumsi candu opium dan sudah ketagihan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Kalau rokok biasa saja, mungkin pestanya tidak seperti itu. Oleh karena mencurigakan, kami dalami (laporan warga) dan kami dapati tembakau yang oleh para tersangka disebut sebagai tembakau super," jelas Kapolres.
Polisi menyita 12 linting tembakau super yang diduga sebagai tembakau Gorila dan sejumlah barang bukti lain. Setelah dilakukan uji laboratorium di Semarang, tembakau tersebut diketahui termasuk narkotika golongan I.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau itu dipesan kepada seseorang melalui Instagram.
"Mereka tertarik dan memesannya untuk digunakan sendiri sejak tiga bulan lalu. Tidak menutup kemungkinan dari sebagai pengguna, nantinya mereka akan menjadi pengedar sehingga kami tangkap," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca SelengkapnyaDua di antara lima anggota Polri, yang ditangkap karena diduga menggunakan narkoba di Depok ternyata kakak beradik.
Baca SelengkapnyaAlhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bukti chating antara tersangka kepada dua ABG yang dicekoki Inex dan sabu sebelum open BO.
Baca SelengkapnyaBocah itu mengaku telah dicekoki arak madu oleh teman-temannya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.
Baca Selengkapnya