Kakak beradik pencuri mobil di Jember dibekuk di lampu merah
Merdeka.com - Kakak beradik, UM (22) dan AF (16) kompak menjadi pelaku spesialis pencurian mobil. Sudah 20 kali keduanya melakukan aksi pencurian mobil di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Namun kini keduanya harus meringkuk di dalam tahanan Polda Jatim. Dua bersaudara warga Desa Kaliwates, Kabupaten Jember itu ditangkap, Jumat (8/4) dinihari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Setelah aksi terakhir mencuri mobil milik Ali Mustofa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tegal, Kecamatan Kaliwates, Kamis (7/4) sore.
"Tersangka ditangkap di lampu merah daerah Bangkalan, Madura oleh anggota Ditreskrim unit Jatanras Polda Jatim, saat keduanya akan menjual mobil hasil curiannya ke penadahnya," kata Kabid Humas Polds Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (12/4).
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Apa itu Mobil Si Jampang? Mobil Si Jampang merupakan kendaraan keliling yang menjual berbagai kebutuhan seperti sayur, bahan makanan mentah dan lainnya.
Aksi pencurian dilakukan dua bersaudara itu dengan cara menyamar sebagai jasa cleaning service atau mencari pekerjaan. Setelah itu, mereka mencuri kunci kontak yang sudah diketahui tempatnya, dan membawa lari mobil Suzuki Ertiga ke Madura, untuk dijual dengan harga Rp 60 juta hingga Rp 90 juta.
"Dalam pemeriksaan kedua tersangka ini sudah melakukan lebih dari 20 TKP melakukan pencurian mobil dengan modus yang sama, di daerah Jember. Rata-rata mobil curian itu dijual ke Madura, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan penadahnya," terang dia.
Dari penangkapan dua bersaudara, polisi mengamankan satu unit Mobil Suzuki Ertiga, satu unit laptop, satu buah BPKB sepeda motor, satu unit iPad, satu bendel kertas yang berisi dokumen, serta 9 unit flashdisk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi selama 18 kali.
Baca Selengkapnya