Kakek 10 Cucu Tega Cabuli Bocah di Pabrik Teh
Merdeka.com - OS (63) seorang kakek tua di Garut yang memiliki 10 orang cucu ditangkap aparat kepolisian resor Garut. Ia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun di sebuah kebun teh di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa aksi pencabulan OS kepada bocah tersebut diketahui sudah dua kali dilakukan. "Yang pertama, tersangka ini mencabuli korban pada Minggu 26 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 di sebuah pabrik teh di wilayah Cilawu," ujarnya, Rabu (26/1).
Tersangka yang diketahui merupakan pekerja di pabrik tersebut, dijelaskan Dede, mengaku memang sering bertemu dengan korban yang sedang bermain. Saat kejadian pertama, OS merayu korban untuk mau dicabuli dengan iming-iming diberi uang jajan Rp3 ribu dan Rp2 ribu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Kemudian tersangka ini mendorong korban supaya keluar dari tempat tersangka bekerja sambil memegang pantat korban," jelasnya.
Aksi pencabulan tersebut, diungkapkan Dede, kembali terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 di tempat OS bekerja, tepatnya di tempat penyimpanan teh. Saat tersangka sedang bekerja sendiri, tiba-tiba korban datang mengganggunya lalu tidur-tiduran di lantai beralaskan karung bekas.
Saat itu, tersangka melihat korban sedang menggunakan pakaian dress sehingga bagian celana dalamnya nampak. Tersangka kemudian menghampiri korban dan mengiming-imingi akan diberikan uang Rp1 ribu bila sudah gajian.
"Lalu korban mengangkat baju korban sampai pusar dan membuka celana dalam korban, lalu meraba-raba kemaluan korban dan membuka celana dalam korban. Pelaku kemudian mengeluarkan kemaluannya dan jongkok lalu hendak melakukan penetrasi, namun beruntung aksinya itu terpergok oleh saksi," ungkap Dede.
Saksi, menurutnya saat itu langsung memarahi tersangka dan berusaha keluar dari pabrik namun kemudian langsung diamankan oleh pemilik pabrik teh tersebut. "Keluarga korban juga membuat laporan resmi kepada kami, dan tersangka langsung kami amankan," ucapnya.
Tersangka kepada polisi mengaku bahwa dirinya masih memiliki istri dan bahkan memiliki 10 orang cucu. Tidak dijelaskan secara terperinci apa yang mendorong OS tega melakukan aksi pencabulan tersebut.
"Kepada tersangka kami kenakan pasal 76 D juncto pasal 81 dan pasal 76 E juncto pasal 82 undan-undang republic Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Dede.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca Selengkapnya