Kakek 52 tahun tega masukkan jari ke kemaluan bocah 9 tahun
Merdeka.com - Bocah 9 tahun dicabuli kakek 52 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Modus Arifin, nama pelaku, dengan mengantarkan korban pulang ke rumah di sebuah desa, namun di tengah perjalanan, Arifin melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan korban.
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang ke rumah dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Minggu (13/11).
Setelah di rumah, korban pun hanya bisa diam karena takut akan ancaman pelaku sebelumya. Namun disaat korban hendak mandi, orangtuanya melihat celana dan kemaluan buah hatinya itu mengeluarkan darah.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Lantaran terkejut, ibu korban lalu menanyakannya apa yang dialaminya. Dengan polosnya, bocah itu menceritakan kejadian yang didapatnya saat pulang ke rumah. Ketika pulang dari sekolah dia dibonceng oleh Wawak (pelaku) yang menggunakan sepeda motor warna putih dan mengenakan kaos dalam warna putih.
"Kemudian ibu korban menanyakannya kepada tetangganya, apakah tadi melihat siapa yang mengantar pulang, lalu tetangga menjawab yang mengantar korban adalah tersangka Arifin," ucap Guntur.
Atas kejadian itu orangtua korban tidak terima dan langsung melapor ke kantor polisi yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Polisi yang mendapat laporan orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke kantor polisi setempat. Petugas langsung menangkap Arifin di rumahnya tanpa perlawanan.
"Atas kejadian ini, tersangka bisa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun," tegas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1992 ini.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWarga Bekasi sudah curiga sejak lama dengan gelagat DS (61), terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di tempatnya mengajar di Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sabtu (7/12). Kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPembunuh bocah perempuan terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter dimunculkan ke publik.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca Selengkapnya