Kakek di Bengkalis Sodomi Bocah Laki-laki di Kandang Babi
Merdeka.com - Seorang pria paruh baya inisial UN (63) tega mencabuli tetangganya yang merupakan anak di bawah umur dan juga seorang laki-laki. Modusnya, pelaku mengajak korban untuk bekerja bersamanya di kandang babi dengan meminta izin orang tuanya terlebih dahulu.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada merdeka.com, Minggu (12/5).
Yusup menyebutkan, pelaku mensodomi korban di kebun sawit sekitar kandang ternak babi miliknya di jalan lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 potong celana dalam milik korban dan 1 helai kaos milik korban," kata Yusup.
Peristiwa itu berawal pada Rabu (3/4). Tanpa rasa curiga karena sudah biasa dan bertetangga, orang tua korban mengizinkan pelaku untuk membawa anaknya ikut membantu membersihkan kandang babi. Pelaku berdomisili di sebuah desa Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau tak jauh dari rumah korban.
Namun, ketika pukul 18.00 WIB, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban mencoba mencari ke kebun pelaku, menampung buah kelapa sawit dan akhirnya ketemu. Lalu pelaku menyerahkan uang sebagai upah kerja kepada korban.
Kemudian orang tua korban membawa anaknya pulang ke rumah. Karena curiga dengan kondisi anaknya, orang tua korban bertanya apa yang terjadi. Korban pun menceritakan telah divabuli pelaku.
"Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sebanyak lebih dari 10 kali di hari yang berbeda. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir," ucapnya.
Yusup menjelaskan, pelaku telah ditahan sejak 8 Mei 2019 di Polsek Pinggir. Polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan psikolog. Pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak), Bengkalis.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo ayat 2 jo psl 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tutup Yusup.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca Selengkapnya