Kakek 67 tahun di Kampar kerap cabuli anak tetangga di rumahnya
Merdeka.com - Di usianya yang telah senja, Rudjito, bukannya beribadah, namun malah melakukan tindakan asusila. Bahkan korban tindakan asusila kakek 67 tahun ini merupakan anak tetangga berusia 5 tahun.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Usai beraksi, Rudjito dilaporkan ke polisi dan berhasil ditangkap. Tanpa perlawanan, dia dibawa dari rumahnya untuk dilakukan proses hukum.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tapung untuk penindaklanjutan atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban anak 5 tahun," ujar Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, Kamis (11/10).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Bukan satu kali, korban mengaku dilecehkan pelaku berulang kali. Bahkan pelaku mengancam agar korban tak buka suara kepada siapapun. Namun, kepolosoan korban membongkar aib tersebut hingga berujung proses hukum.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika IS (36), orang tua korban melihat anaknya kesakitan ketika buang air kecil. Korban mengeluh alat kelaminnya sakit. Ibu korban langsung menceritakan hal itu kepada suaminya.
"Kemudian korban dibawa ke bidan desa untuk melakukan pengecekan. Lalu dilakukan visum terhadap korban di Puskesmas Tapung," kata Rusdi.
Tim medis menyatakan korban bengkak pada bagian pahanya. Akhirnya korban menceritakan telah dicabuli pelaku yang berdomisili di sebelah rumahnya tersebut.
Sedih bercampur emosi, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Tapung. Tak ingin buang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, kakek kepala botak itu ditangkap di rumahnya.
"Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Hasil Visum et repertum atas nama korban kami jadikan barang bukti," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa pakaian milik korban berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai singlet warna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca Selengkapnya