Kakek 78 tahun di Tangerang Selatan cabuli cicitnya usia 3,5 tahun
Merdeka.com - Seorang kakek berinisial SPD (78), tega berbuat cabul kepada cicit perempuannya, AMB, balita berusia 3,5 tahun. Sedari kecil, AMB memang sudah tinggal bersama Kakek buyutnya ini.
Persetubuhan yang dilakukan kakek buyut terhadap cicitnya itu, diketahui sudah berlangsung lama. Namun, pelaku masih enggan mengakui kelakuan bejatnya itu.
"Enggak berkali-kali, baru empat kali, di Nganjuk dua kali, di Blora dua kali," kata SPD di hadapan penyidik Polres Tangsel, Sabtu (3/9) kemarin malam.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, pelaku melancarkan aksi jahatnya saat korban sedang terlelap. "Jadi dia melakukan pas cicitnya tertidur, dibantu air sabun sebagai pelicin," jelas Samian.
"Sementara Kami tidak bisa sampaikan berapa banyak, dia melakukan lebih dari satu kali," tambahnya.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Marsela Foundation (lembaga sosial di Tangsel) ke Polres Tangsel setelah melihat adanya bercak darah dari pampers korban.
"Awalnya memang Kakek dan cicit tinggal di tempat kami, di hari kedua si Kakek menghilang dan saat kami urusi bayi 3 tahun itu ada darah di pampersnya," terang Marsilia, Ketua Marsela Foundation.
Diterangkan Marsilia, bayi ABM sedari kecil sudah tinggal bersama Kakek buyutnya, lantaran sang Ibu bekerja sebagai TKW di Malaysia. "Sementara ayah korban pergi meninggalkan begitu saja," terang Marsilia.
Atas perbuatan, pelaku SPD, yang bekerja sebagai pengamen dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca SelengkapnyaUsai melakukan mencekik korban di dalam kamar, pelaku sempat keluar rumah dan merokok.
Baca SelengkapnyaDiduga orangtuanya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anaknya inisial AF (3)
Baca SelengkapnyaVideo balita yang diduga menjadi korban penganiayaan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca Selengkapnya