Kakek berprofesi tukang parkir cabuli 3 bocah perempuan di Bogor
Merdeka.com - Anggota Polresta Bogor Kota mengamankan seorang kakek berinisial RA (60), karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan kepada tiga bocah perempuan di Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Ketiga bocah perempuan tersebut berinisial NA (7), VM (8), dan KA (5).
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Syarif Hidayat menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan itu sejak pertengahan tahun lalu. Pelaku juga diketahui bekerja sebagai tukang parkir.
"Jadi pelaku ini terangsang melihat anak perempuan di bawah umur," ucap Syarif, Kamis (23/11).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang membacok pelajar di Bogor? 'Tiba-tiba pelajar dari sekolah lain dari belakang menganiaya dengan membacok P di pinggang dan I di kepala. Setelah membacok pelajar tersebut langsung pergi,' ujarnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Syarif menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan keluarga korban perihal tindakan yang dilakukan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kita amankan di rumahnya," kata Syarif.
Lanjut Syarif, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 76E junto 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita juga akan memeriksa kejiwaannya ada kelainan seksual atau tidak," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaJalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
Baca Selengkapnya