Kakek delapan cucu tega cabuli dua balita
Merdeka.com - Teka-teki pelaku penculikan dan pencabulan terhadap SA, balita berusia 4 tahun di Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, terungkap, setelah polisi menangkap Suparjo (67) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Selain mencabuli SA, pelaku juga pernah melakukan hal serupa terhadap anak yang lain sebanyak tujuh kali.
Saat dilakukan pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, pelaku yang sudah memiliki delapan orang cucu ini mengakui semua perbuatannya. Untuk melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku sengaja masuk ke rumah korban dengan cara melewati jendela.
Korban yang saat itu sedang terlelap langsung dibawa ke sebuah kebun yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Tidak hanya SA, pelaku juga mengakui pernah berbuat hal serupa terhadap ST.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang dikabarkan dekat dengan keluarga? Terlepas dari kabar miring tersebut, selama ini Gunawan dikenal sebagai sosok family man yang sangat dekat dengan keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan keluarga di Sumut? Keluarga adalah unit sosial terkecil yang terdiri dari kepala keluarga dan keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
-
Bagaimana Kompol Syarif mengenal anak mantan komandannya? Rupanya, Ayah dari Althaf dan Ahnaf dulunya sempat menjadi Komandan dari Kompol Syarif. Saat itu, Kompol Syarif masih bertugas di Polres Metro Tangerang Kota.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, karena meski pelaku mengaku sudah mencabuli dua korban. Namun polisi menduga ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
"Kita masih melakukan pendalaman, diduga masih ada korban lain selain dua korban ini," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKBP Bagus Surya Wibowo, Senin (1/4).
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Bagus.
Seperti diketahui, aksi pencabulan terhadap SA terjadi pada pertengahan Maret lalu. Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 4 tahun harus menjalani operasi akibat luka yang dialami di alat kelaminnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaKronologi Satu Keluarga di OKU Saling Bacok, Dipicu Prahara Cinta Segitiga
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca Selengkapnya