Kakek di Cilacap cabuli cucu tirinya selama 4 tahun
Merdeka.com - Seorang kakek di Kabupaten Cilacap gelap mata dan nekat mencabuli cucu tiri sendiri. YB (55) warga Dusun Rawasari Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari yang telah menikah sebanyak 5 kali ini, mencabuli cucunya, DT (16). Bahkan cucu tirinya itu sempat mengandung sebelum akhirnya mengalami keguguran.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (3/3) di rumahnya. Pelaku langsung diperiksa unit PPA Sat Reskrim Polres Cilacap.
Sejak usia 1 tahun, orang tua korban bercerai dan ibu korban bekerja di luar negeri. Sedangkan ayah korban menikah lagi. Korban diasuh nenek dan pelaku yang merupakan kakek tiri korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban lebih dari 30 kali sejak tahun 2013. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 1. Dari perbuatan cabul kakeknya, korban sampai pernah telat menstruasi dan hamil pada Februari 2016. Namun korban sempat keguguran.
"Pertama kali perbuatan asusila tersebut dilakukan pada malam hari saat korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," ungkap Agus Supriadi, Senin (20/3).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca Selengkapnya