Kakek di Kupang Tega Cabuli Cucunya yang Berusia 3 Tahun
Merdeka.com - Sungguh bejat seorang kakek berusia 47 tahun di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kakek berinisial IB itu tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia tiga tahun.
Aksi tak terpuji kakek terhadap cucunya ini terjadi ketika ibu korban menitipkan anaknya. Bukannya menimang dan memberikan kasih sayang, pelaku IB malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuat hal tak seronok terhadap cucu tirinya. Saat itu, nenek korban sedang berada di rumah tetangga.
Usai mencabuli cucunya, pelaku kemudian bergegas mengantar kembali kepada ibu korban, yang merupakan anak kandungnya sendiri. Kebejatan pelaku terungkap, saat sang ibu memandikan korban dan melihat terdapat bekas memar merah di kemaluan korban.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Karena kaget, sang ibu kemudian menanyakan bekas memar yang ada. Dengan polos, korban menceritakan semua perlakuan seronok pelaku terhadap dirinya.
"Ibu korban sudah buat laporan pada 31 Desember 2019. Pelaku merupakan kakek tiri korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha kepada wartawan, Jumat (13/2).
Setelah menerima laporan, unit PPA langsung membawa korban ke rumah sakit, guna menjalani pemeriksaan. Dari hasil visum, ditemukan bekas cabul di kemaluan korban.
"Beberapa saksi sudah diperiksa, seperti nenek korban, ibu korban dan korban sendiri. Setelah periksa saksi, langsung kita amankan pelaku pada Selasa (11/2)," jelas Hasri.
Walau telah diamankan, pelaku selalu membantah dan menyatakan tidak melakukan pencabulan saat diperiksa polisi. Tak habis akal, polisi kemudian mencoba mempertemukan korban dan kakek tirinya di ruangan PPA Polres Kupang Kota. Hasilnya, korban berlari ketakutan saat melihat pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Kupang Kota. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang No 17 Tahun 2016 jo undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca SelengkapnyaUsai melakukan mencekik korban di dalam kamar, pelaku sempat keluar rumah dan merokok.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca Selengkapnya