Kakek di Ternate cabuli 6 anak di bawah umur divonis 12 tahun bui
Merdeka.com - Seorang kakek bernama berinisial WS alias Wahab (60), terdakwa perkara pencabulan enam orang anak di bawah umur divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut).
Vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Ehster Siregar, didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Aris Fitra Wijaya. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
"Berdasarkan fakta-fakta terungkap selama persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Wahab, warga kelurahan Jati kecamatan Ternate, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Hakim Ehster saat membacakan putusan (vonis) kepada terdakwa, Kamis (2/6). Dikutip dari Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
Selain hukuman badan, Wahab juga dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Tim kuasa hukum terdakwa, Bahtiar menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Maluku Utara.
Kasus menghebohkan itu terjadi saat korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di sekolah Dasar (SD) ternama di Ternate, pulang dari acara ulang tahun temannya, dan bercerita kepada ibunya (RH) bahwa teman-temannya mengoloknya memiliki buah dada besar.
Korban juga menceritakan bahwa Wahab melakukan tindakan tidak senonoh kepadanya, dan sang ibu langsung menanyai putrinya secara lebih dalam.
Bunga pun menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya, yakni pelecehan dari WS. Dari cerita putrinya itu, RH pun melaporkan Wahab kepada pihak berwajib untuk diproses hukum. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca Selengkapnya