Kakek Oo Sunaryo Ungkap Kondisi Cucu usai Dianiaya Bahar bin Smith
Merdeka.com - Sidang Bahar bin Smith kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Kali ini, jaksa menghadirkan Oo Sunaryo yang merupakan kakek dari korban penganiayaan bernama Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi (Zaki).
Persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu diselenggarakan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4). Dalam kesaksiannya, Oo menceritakan kronologis dan kondisi fisik cucunya setelah diduga menerima penganiayaan.
Beberapa hari sebelum menerima penganiayaan, Zaki sempat pamit untuk pergi ke Bali bersama teman sebayanya, Cahya Abdul Jabar. Hanya saja, mereka berdua tidak menjelaskan urusan dan kegiatan yang akan dilakukan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
Zaki meminta doa kepada Oo karena ayahnya tidak mengizinkannya pergi. "Dia minta doa (pamit pergi ke Bali). Saya nanya sama siapa dia pergi, dibilang sama Jabar mau ada acara tapi enggak dijelasin acaranya apa," katanya.
Selang beberapa hari, ia mendapat kabar cucunya dianiaya. Setelah dicek ke rumahnya, kondisi Zaki sudah penuh luka. Banyak memar dan matanya luka, serta rambutnya sudah plontos.
Saat menanyakan penyebabnya, Oo tidak mendapatkan penjelasan rinci dari Zaki selain pernyataan bahwa luka yang didapatkannya karena dikeroyok.
"Di (bagian) kepala (Zaki) ada luka seperti kepentok besi. Jalannya juga pincang. Dia cuma cerita dikeroyok di daerah Yasmine lalu dibawa ke daerah Parung," ucap Oo.
Keterangan Oo dalam persidangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP), yang menyebut bahwa Zaki dikeroyok di Pesantren bahar bernama Tajul Alawiyyin.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Zaki dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31) dan AY (31). Kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 1 Desember 2018, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan kepada pelaku dalam kasus tersebut. yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.
Dalam persidangan, pengacara Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim memindahkan lokasi penahanan Bahar dari Polda Jabar. Alasannya, kliennya itu sulit dikunjungi kerabat.
"Kawan dekat susah masuk ke sana, kami memohon yang mulia," ucap salah seorang kuasa hukum Bahar dalam sidang.
Namun hakim menyerahkan mekanisme tersebut kepada jaksa yang menguasai masalah teknis. "Orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami enggak tahu," kata hakim.
Sementara itu jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses pembesukan diperlukan surat keterangan dari jaksa. Jika ada yang tidak bisa menemui Bahar di dalam sel tahanan, kemungkinan karena prosedurnya tidak ditempuh.
"Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," kata jaksa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaEmosional ibunda Imam Masykur ketika menatap langsung ketiga tersangka, yang membunuh anaknya
Baca Selengkapnya