Kakek Turkan cabuli cucu saat acara selamatan
Merdeka.com - Seorang kakek bernama Turkan Bin Aim Sadeli (70) melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya berusia 6 tahun berinisial CA. Cara Turkan mencabuli dengan memangku korban.
Saat memangku itu, Turkan menggerayangi bagian kewanitaan CA hingga mengalami pendarahan. "Pelaku atas nama Turkan Bin Aim Sadeli (70) kini sudah kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Diana Putra, di Tulungagung, Selasa (8/3), seperti dilansir dari Antara.
Andria mengatakan, kasus itu terjadi pada Minggu (28/2), sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah pelaku di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman. Sang kakek nekat mencabuli CA bertepatan dengan acara selamatan memperingati tujuh bulan kelahiran cucu keponakannya yang lain.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Ada beberapa saksi yang melihat, lalu kasus tersebut dilaporkan orangtuanya," ujar Andria.
Menurut Andria, pihak keluarga awalnya tidak langsung melapor. Akan tetapi, setelah mendengar kesaksian dari sejumlah tetangganya, ibu korban bernama Maulinna Awwalia akhirnya mengadukan perbuatan tidak senonoh pelaku kepada polisi.
"Kasus ini masuk meja polisi pada 2 Maret 2016 dan kini proses penyidikan," ucap Andria.
Turkan mengaku khilaf saat mencabuli sang cucu. Dia beralasan hasrat seksualnya terhadap sang istri yang uzur sudah jauh menurun. Sehingga orientasinya bergeser pada bocah TK tersebut.
"Saya benar-benar khilaf dan minta maaf," kata Turkan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku penusukan sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (23/5) malam.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca Selengkapnya