Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakorlantas akui sosialisasi kenaikan tarif urus STNK sangat singkat

Kakorlantas akui sosialisasi kenaikan tarif urus STNK sangat singkat BPKB STNK. ©imageshack.us

Merdeka.com - Pemeritah Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan harga kepengurusan STNK dan BPKB pertanggal 6 Januari 2017. Tak tanggung-tanggung kenaikkan kepengurusannya pun naik mencapai 100 persen.

Kakorlantas Brigjen Royke Lumowa mengakui waktu untuk mensosialisasikan kenaikkan harga itu terlalu singkat. Namun, dia berjanji akan mempercepat sosialisasi ke bawahannya untuk segera melaksanakan peraturan pemerintah tersebut.

"Iya makanya kan sekarang kita gencarkan terus, seperti sekarang, di semua lini, kita sampaikan, bahwa telah terjadi penyesuaian harga," kata Royke di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Royke membantah dengan kenaikkan harga kepengurusan STNK dan BPKB mempengaruhi angka pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya, pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara. Bahkan, dikatakan dia uang dari kenaikkan harga itu pun nantinya bakal dinikmati masyarakat juga.

"Membayar pajak itu bukan untuk siapa-siapa tapi untuk masyarakat juga, sehingga masyarakat rela membayar pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan.

Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan. Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan.

Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan. Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Biaya Ganti Pelat Nomor Termasuk Murah atau Mahal?
Apakah Biaya Ganti Pelat Nomor Termasuk Murah atau Mahal?

Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal?
Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal?

Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui
Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui

STCK adalah izin sementara untuk kendaraan baru. Berikut cara mengurus dan biayanya di 2024.

Baca Selengkapnya