Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah di pengadilan, Pemprov Jateng bayar ganti rugi Rp 3 miliar

Kalah di pengadilan, Pemprov Jateng bayar ganti rugi Rp 3 miliar Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Semarang memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 3 miliar kepada PT Indo Perkasa Usahatama dalam kasus sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Semarang Sri Sunarti mengatakan salinan putusan banding perkara tersebut telah diteruskan ke PN setempat.

Perintah membayar ganti rugi itu tertuang dalam putusan banding Nomor 51/Pdt.G/2016/PT SMG yang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama sebagai penggugat, untuk sebagian.

Seperti diberitakan Antara, dalam amarnya, Pengadilan Tinggi Semarang menghukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT PRPP sebagai tergugat III untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 3 miliar dalam perkara tersebut.

Pengadilan tinggi yang memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan hukum.

Putusan dalam sidang dengan Hakim Ketua Daming Sanusi pada 22 Maret 2016 itu juga menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.130/HPL/da/86, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk lahan seluas 1,5 juta meter persegi, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Pengadilan tinggi juga menghukum tergugat I dan III untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban hukum kepada penggugat tanah seluas 34 hektare, yang merupakan bagian dari tanah seluas 45 Hektare yang masih dikuasai tergugat III.

Selain itu, penggugat juga dinilai telah beritikad baik melaksanakan perjanjian dengan dananya sendiri telah membebaskan lahan yang mengatasnamakan tergugat I seluas 1,2 juta meter persegi, serta pengurukan tanah atas objek yang masih berupa laut seluas 293 meter persegi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang tersebut.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua, dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Dwiarso.

Menurut dia, penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut.

Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.

Akibat perbuatan melawan hukum itu, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.

Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Warga Jateng & Jabar Terbanyak Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Nilainya Triliunan
Warga Jateng & Jabar Terbanyak Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Nilainya Triliunan

Dari Januari 2023 hingga 25 Agustus 2023 kedua daerah tersebut merupakan daerah terbanyak yang menerima ganti untung.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganas Irjen Ahmad Luthfi Bareng Menteri AHY Bongkar & Gebuk Mafia Terbesar di Jateng
VIDEO: Ganas Irjen Ahmad Luthfi Bareng Menteri AHY Bongkar & Gebuk Mafia Terbesar di Jateng

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono membongkar kasus mafia tanah

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN di Kalimantan
Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN di Kalimantan

Anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Baca Selengkapnya