Kalah gugatan, merek Cap Kaki Tiga tak boleh lagi dipakai
Merdeka.com - Merek Cap Kaki Tiga dicoret oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI). Artinya merek tersebut tak boleh lagi dipakai. Ini menyusul dikabulkannya gugatan WN Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek milik Wen Ken Drug terebut oleh Mahkamah Agung.
"Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis HKI Kemenkum HAM, Fathlurachman kemarin. Dikutip dari Antara.
Dia menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Dia menegaskan siapa pun tidak berhak lagi menggunakan merek itu.
-
Bagaimana cara boikot produk? Mereka mengeluarkan deklarasi berupa instruksi atau 'Irsyadat Majelis Ulama Indonesia', di Gedung MUI Jakarta (10/03). Salah satu dari lima poin instruksi MUI itu secara tegas, 'Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadan ini untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi Israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya.'*
-
Siapa yang memboikot produk? Sejumlah negara di Teluk dan negara mayoritas Islam memimpin dalam survei ini.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
"Tidak berhak gunakan merek itu lagi," tegasnya.
Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk menarik peredaran produk tersebut.
"Kami sudah mendapatkan info itu dari media, namun kami belum menerima surat resmi dari MA tersebut atau surat permohonan dari pemilik yang sah. Sehingga sementara ini kami belum tindak lanjuti," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno.
Sesuai putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Bahkan dalam putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI selaku turut tergugat untuk tunduk dan taat kepada putusan Pengadilan Niaga, dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan akibat hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.
Dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.
Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan putusan itu juga memerintahkan Dirjen HKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man, sebuah wilayah di Inggris Raya.
Bendera Isle of Man/ Foto: British Airways
"BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," tukasnya.
Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.
Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, "Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights" (TRIPS).
"Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," ucap Oktavian.
"Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya aturan pajak mereka harus sama, tak boleh dibedakan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.
Baca SelengkapnyaKonsumen didesak untuk menghubungi produsen guna mendapatkan pengembalian dana penuh.
Baca SelengkapnyaApakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?
Baca SelengkapnyaPerusahaan melakukan inisiatif tersebut untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang melalui pemasok lokal dan mitra lainnya.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.
Baca SelengkapnyaDireksi Sepatu Bata Temui Pejabat Kemenperin, Ungkap Alasan di Balik Tutupnya Pabrik Berusia 20 Tahun
Baca SelengkapnyaProduk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca SelengkapnyaPabrik Bata Tutup di Purwakarta hingga PHK Ratusan Pegawai, Ternyata Penyebabnya Karena Ini
Baca SelengkapnyaSepatu Bata telah hadir di Indonesia sejak 1931. Saat itu, Bata bekerja sama dengan NV, Netherlandsch-Indisch sebagai importir.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca Selengkapnya