Kalah gugatan reklamasi CPI, Walhi bersiap banding ke PT TUN
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan diajukan Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan terkait proyek reklamasi Center Point Indonesia, Kamis (28/7). Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, menyatakan sedang bersiap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN.
"Kita sudah konsultasi dengan penasehat hukum, akan ajukan banding dari putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tadi," kata Nur Hidayati.
Nur Hidayati menilai, hakim tidak memberikan putusan secara keseluruhan, karena ada perbedaan pendapat hukum dari majelis.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Menurutnya, upaya banding ke PT TUN nanti akan dilakukan. Menurut dia hal itu akan memberikan keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya nelayan tradisional berada di wilayah pesisir.
Nur Hidayati menilai, pertimbangan majelis hakim, khususnya ketua, terlihat tidak memiliki perspektif lingkungan hidup. Sebab, lanjut dia, tujuan Walhi adalah menggugat perizinan reklamasi sebagai wujud prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Jadi bukan ingin melihat apakah ada dampak lingkungan hidup langsung, tetapi justru ingin mencegah dampak lingkungan hidup yang lebih besar yang bukan hanya untuk generasi sekarang ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang," ujar Nur Hidayati. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMediasi antara manajemen PT Sri Rezeki Isman (Sritex) dengan para kurator di Solo, Rabu (8/1), gagal dilakukan.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaPutusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaProses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca Selengkapnya