Kalah lagi di praperadilan, KPK berpotensi dituntut secara perdata
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan, kekalahan yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan membuat lembaga ini terancam dituntut secara perdata, terutama oleh pihak yang merasa dirugikan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau di pengadilan bahwa KPK menetapkan seseorang tanpa bukti secara hukum bisa dipertanggungjawabkan, konsekuensi terhadap itu adalah dalam UU KPK, dia (KPK) bisa dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yang mengalami atau korban dari penetapan (tersangka) itu," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5).
Terlebih, ia melihat ada kejanggalan yang dilakukan oleh KPK saat menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Sebab, penetapan dilakukan hanya berdasarkan dugaan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Jangan lupa, kalau saya tidak salah dalam kasus Hadi Poernomo beda dengan kasus sebelumnya, kalau kasus sebelumnya berkaitan soal bukti, apakah sudah ada bukti atau tidak. Itu KPK tidak bisa menetapkan tersangka terhadap (dengan frasa) si A karena diduga tindak pidana pencurian dan lain-lain. Tidak bisa seperti itu," ucap dia.
Seharusnya, kata dia, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK harus memiliki dua alat bukti yang kuat.
"Untuk KPK absolutely bukti minimum dua dulu, karena itu wajib ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dua alat bukti itu tidak dapat dipersoalkan lagi, sedangkan soal lainnya itu akan dibuktikan di pengadilan," tukasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca Selengkapnya