Kalah main valas, tukang servis komputer gelapkan 20 mobil rental
Merdeka.com - Gara-gara kalah main valas, Rendra (31), warga Jambangan nekat menggelapkan 20 unit mobil milik lima pengusaha penyewaan. Tak urung, tukang servis komputer ini pun terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Tak hanya, Rendra yang dibekuk polisi, tetapi satu orang penadahnya, yaitu Helmi (30), warga Kemayoran, Surabaya juga berhasil ditangkap. Sementara satu orang, AS (32), warga Kletek, Sidoarjo, masih dalam pengejaran.
Diterangkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sinto Silitongan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka ini, menyewa mobil sewaan antara satu sampai lima unit berbagai jenis dan merek.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Di mana kejadian pengeroyokan bos rental mobil? Hal ini bermula setelah bos rental mobil asal Jakarta, BH (52) dikeroyok warga hingga tewas ketika hendak mengambil mobilnya di Sukolilo, Pati.
-
Apa saja yang bisa dipalsukan di mobil bekas? Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
"Ada lima laporan polisi yang kami terima. Jadi ada lima pengusaha rentcar yang menjadi korbannya. Dari laporan ini, kami melakukan pendalaman dan berhasil menangkap dua orang. Satu eksekutornya, satu orang penadah. Satu penadah lagi masih dalam pengejaran," terang Sinto didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Kamis (3/11).
Karena, para pengusaha rental ini semua saling mengenal, sehingga memudahkan tersangka menjalankan aksinya, meski hanya meninggalkan jaminan KTP.
"Jadi meski meminjam lagi, padahal mobil yang disewa sebelumnya belum dikembalikan, para pemilik rentcar ini tetap percaya," terang Sinto lagi.
Namun, setelah jatuh tempo mobil belum juga kembali, lima pengusaha rental ini mulai curiga dan melapor polisi. Lima rental mobil itu di Jalan Jambangan, Manukan, Bendul Merisi, Surabaya serta di Jalan Sepanjang dan Gajahmada, Waru, Sidoarjo.
"Kemudian dari penelusuran kami, setelah menangkap eksekutornya, kami lakukan pelacakan dan menemukan 20 unit mobil dari tangan tersangka Helmi. Mobil-mobil ini digadaikan oleh tersangka Rendra," paparnya.
Mobil-mobil ini, lanjut dia, oleh tersangka Rendra digadaikan kepada Rendra dan As.
"Harganya bervariasi, kalau mobil jenis Avanza digadaikan Rp 30 juta, kalau Xenia Rp 40 juta. Sedangkan jenis mobil dibawah Avanza dan Xenia, rata-rata digadaikan antara Rp 10 sampai 15 juta rupiah," terang Sinto lagi.
20 unit mobil yang berhasil disita polisi antara lain 5 Xenia, 8 Avanza, 2 Brio, 2 Mobilio, 1 Innova, Yaris dan Daihatsu Siegra.
"Kita masih terus melakukan pengembangan, apakah masih ada rentcar-rentcar lain yang juga jadi korban, termasuk mobil-mobil ini digadaikan ke mana saja," lanjut Sinto.
Sementara tersangka Rendra mengaku uang hasil penggelapan mobil digunakan untuk bermain valas. "Buat valas. Mainnya melalui broker," kata Rendra.
Sedangkan, Helmi mengaku kalau mobil-mobil itu dilempar kembali ke penadah lain, dan uangnya diputar untuk membeli mobil-mobil curian lain. "Uangnya diputar lagi," aku Helmi.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaRental mobil merupakan salah satu bisnis menjanjikan untuk menghasilkan cuan besar.
Baca Selengkapnya